Pemerintah Klaim Biaya Haji Turun Rp 7 Juta sejak Era Prabowo
JAKARTA Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyebut pemerintah berhasil menekan biaya haji hingga Rp 7 juta dalam dua tahun ter
NASIONAL
MEDAN – Mantan Kepala Desa Hilisalo'o, Teorius Buulolo, dan Mantan Kaur Keuangan Desa Hilisalo'o, Lizotuho Buulolo, divonis bersalah dalam kasus korupsi Dana Desa Hilisalo'o Tahun Anggaran 2020 senilai Rp455 juta. Putusan ini dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu, 7 Mei 2025.
Teorius Buulolo Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara
Majelis hakim yang dipimpin oleh Lukas Sahabat Duha, SH, MH, menyatakan bahwa Teorius Buulolo terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Atas perbuatannya, Teorius dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Selain itu, Teorius juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp455 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan 6 bulan penjara.
Lizotuho Buulolo Divonis 2 Tahun Penjara
Sementara itu, Lizotuho Buulolo, yang merupakan mantan Kaur Keuangan Desa, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Lizotuho juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,8 juta, dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum Sebut Kedua Terdakwa Terbukti Korupsi
Kajari Nias Selatan, Dr. Rabani M Halawa, SH., MH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Lintong Samuel, SH, membenarkan bahwa kedua terdakwa telah divonis bersalah terkait tindak pidana korupsi Dana Desa yang merugikan negara sebesar Rp455 juta. Sebelumnya, dalam dakwaannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, Ayat (2), (3) UU Pemberantasan Korupsi.
Hakim Berikan Waktu 7 Hari untuk Banding
Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lintong Samuel menuntut kedua terdakwa dengan pidana yang lebih berat. Teorius Buulolo dituntut 6 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp559 juta. Sementara Lizotuho Buulolo dituntut dengan 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.*
(ws/j006)
JAKARTA Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyebut pemerintah berhasil menekan biaya haji hingga Rp 7 juta dalam dua tahun ter
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menilai Indonesia kini berada dalam zona aman energi setelah pemerintah berhasil mengamankan
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi VII DPR RI, Yoyok Riyo Sudibyo, menyoroti lonjakan harga plastik yang mulai berdampak pada pelaku usaha mikro, keci
EKONOMI
JAKARTA Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyatakan Indonesia siap menghadapi potensi krisis pangan global dengan cadangan beras ya
EKONOMI
BANDA ACEH Sekretaris Daerah Aceh membuka kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Seminar Nasional yang digelar Asosiasi Media Siber In
NASIONAL
BATU BARA Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, menghadiri kegiatan Silaturahmi Syawal 1447 Hijriah yang dirangkaikan denga
POLITIK
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan terus berinovasi memperkuat pelayanan publik dengan meluncurkan nomor WhatsApp resmi untuk pengaduan
PEMERINTAHAN
ASAHAN Dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke54 tingkat Provinsi Sumatera Utara, Tim Penggerak PKK menggelar kegiat
KESEHATAN
MANADO Seleksi awal Pemilihan Remaja Teladan GMIM Wilayah Manado Winangun Tahun 2026 resmi digelar di GMIM Kasih Kristus, Minggu (12/4/202
PENDIDIKAN
PADANG LAWAS Tim Opsnal Polsek Sosa, Polres Padang Lawas (Palas), mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dal
HUKUM DAN KRIMINAL