BREAKING NEWS
Jumat, 27 Februari 2026

Mantan Kepala Desa Hilisalo’o dan Kaur Keuangan Divonis Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa Rp455 Juta

- Kamis, 08 Mei 2025 20:39 WIB
Mantan Kepala Desa Hilisalo’o dan Kaur Keuangan Divonis Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa Rp455 Juta
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Mantan Kepala Desa Hilisalo'o, Teorius Buulolo, dan Mantan Kaur Keuangan Desa Hilisalo'o, Lizotuho Buulolo, divonis bersalah dalam kasus korupsi Dana Desa Hilisalo'o Tahun Anggaran 2020 senilai Rp455 juta. Putusan ini dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu, 7 Mei 2025.

Teorius Buulolo Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

Majelis hakim yang dipimpin oleh Lukas Sahabat Duha, SH, MH, menyatakan bahwa Teorius Buulolo terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Atas perbuatannya, Teorius dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Selain itu, Teorius juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp455 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan 6 bulan penjara.

Lizotuho Buulolo Divonis 2 Tahun Penjara

Sementara itu, Lizotuho Buulolo, yang merupakan mantan Kaur Keuangan Desa, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Lizotuho juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,8 juta, dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum Sebut Kedua Terdakwa Terbukti Korupsi

Kajari Nias Selatan, Dr. Rabani M Halawa, SH., MH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Lintong Samuel, SH, membenarkan bahwa kedua terdakwa telah divonis bersalah terkait tindak pidana korupsi Dana Desa yang merugikan negara sebesar Rp455 juta. Sebelumnya, dalam dakwaannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, Ayat (2), (3) UU Pemberantasan Korupsi.

Hakim Berikan Waktu 7 Hari untuk Banding

Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lintong Samuel menuntut kedua terdakwa dengan pidana yang lebih berat. Teorius Buulolo dituntut 6 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp559 juta. Sementara Lizotuho Buulolo dituntut dengan 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.*

(ws/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru