BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

Bobby: Penggarap Belajar dari PTPN, Abyadi: Puluhan Tahun PTPN Telantarkan Tanah HGU

Tim Redaksi - Kamis, 08 Mei 2025 23:55 WIB
1.575 view
Bobby: Penggarap Belajar dari PTPN, Abyadi: Puluhan Tahun PTPN Telantarkan Tanah HGU
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Karena itu, Rieke Diah Pitaloka meminta agar PTPN segera kembali ke koor bisnisnya, yakni sebagai perusahaan perkebunan. Bukan sebagai BUMN sewa menyewa asset.

Kondisi di Sumut

Baca Juga:

Di Sumut sendiri, buruknya manajemen PTPN dalam mengelola asset tanah HGU, sebelumnya dibongkar sejumlah aktivis. Selain soal sewa menyewa asset, para aktivis itu menduga kuat bahwa PTPN telah menjual tanah HGU-nya kepada perusahaan raksasa property, yakni PT Ciputra Developmen Tbk.

Dengan pola kerjasama, PTPN dan PT Ciputra KPSN—anak perusahaan PT Ciputra Developmen Tbk—telah membangun sejumlah lahan PTPN sebagai badian dari Kota Deli Megapolitan (KDM).

Baca Juga:

Dalam kerjasama ini, PTPN berkewajiban menyediakan ratusan hektar tanah HGU kepada PT Ciputra KPSN. Atas penyediaan lahan itu, PT Ciputra KPSN kemudian menyerahkan uang ratusan miliar kepada PTPN sebagai konvensasi penjualan tanah HGU.

Saat ini, ribuan unit rumah toko dan perumahan mewah, telah terbangun di sejumlah kawasan lahan HGU. Lahan-lahan itu, sebelumnya dikuasai rakyat. Namun, demi proyek ambisius itu, PTPN tega menggusur paksa rakyat, meski sudah puluhan tahun menempati tanah tersebut sebagai tempat tinggal yang padat dan kompak.

PTPN Telantarkan Tanah HGU

Yang paling nyata dari kebobrokan manajemen PTPN dalam mengelola tanah HGU tersebut, menurut Abyadi Siregar adalah, pelanggaran PP Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Dalam pasal 28 ditegaskan bahwa pemegang HGU seperti PTPN, dilarang menelantarkan tanah HGU-nya. Faktanya, tegas Abyadi, tanah-tanah HGU yang kini menjadi kawasan pertokoan dan perumahan mewah itu, sudah puluhan tahun dalam kondisi terlantar.

Tanah-tanah tersebut sudah lama terlantar dan tidak diurus PTPN sebagai pemilik HGU. Karena terlantar dan tidak dikelola PTPN, lanjut Abyadi, akhirnya tanah-tanah tersebut dikuasai masyarakat dan dijadikan sebagai kawasan pemukiman masyarakat yang padat dan kompak.

Karena itu, Abyadi Siregar mendesak Menteri ATR BPN Nusron Wahid, segera mencabut HGU PTPN tersebut. Yang paling penting lagi adalah, segera menetapkan lahan HGU PTPN-II itu sebagai lahan terlantar. "Karena memang, sudah puluhan tahun ditelantarkan PTPN," tegas Abyadi.*

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru