
Bupati Tapteng Perintahkan Cabut Sawit di Hutan Lindung Dolok Sigordang: Pelaku Terancam Pidana
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menyatakan keprihatinannya atas maraknya praktik perambahan hutan lindung di
PemerintahanKarena itu, Rieke Diah Pitaloka meminta agar PTPN segera kembali ke koor bisnisnya, yakni sebagai perusahaan perkebunan. Bukan sebagai BUMN sewa menyewa asset.
Kondisi di Sumut
Baca Juga:
Di Sumut sendiri, buruknya manajemen PTPN dalam mengelola asset tanah HGU, sebelumnya dibongkar sejumlah aktivis. Selain soal sewa menyewa asset, para aktivis itu menduga kuat bahwa PTPN telah menjual tanah HGU-nya kepada perusahaan raksasa property, yakni PT Ciputra Developmen Tbk.
Dengan pola kerjasama, PTPN dan PT Ciputra KPSN—anak perusahaan PT Ciputra Developmen Tbk—telah membangun sejumlah lahan PTPN sebagai badian dari Kota Deli Megapolitan (KDM).
Baca Juga:
Dalam kerjasama ini, PTPN berkewajiban menyediakan ratusan hektar tanah HGU kepada PT Ciputra KPSN. Atas penyediaan lahan itu, PT Ciputra KPSN kemudian menyerahkan uang ratusan miliar kepada PTPN sebagai konvensasi penjualan tanah HGU.
Saat ini, ribuan unit rumah toko dan perumahan mewah, telah terbangun di sejumlah kawasan lahan HGU. Lahan-lahan itu, sebelumnya dikuasai rakyat. Namun, demi proyek ambisius itu, PTPN tega menggusur paksa rakyat, meski sudah puluhan tahun menempati tanah tersebut sebagai tempat tinggal yang padat dan kompak.
Yang paling nyata dari kebobrokan manajemen PTPN dalam mengelola tanah HGU tersebut, menurut Abyadi Siregar adalah, pelanggaran PP Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
Dalam pasal 28 ditegaskan bahwa pemegang HGU seperti PTPN, dilarang menelantarkan tanah HGU-nya. Faktanya, tegas Abyadi, tanah-tanah HGU yang kini menjadi kawasan pertokoan dan perumahan mewah itu, sudah puluhan tahun dalam kondisi terlantar.
Tanah-tanah tersebut sudah lama terlantar dan tidak diurus PTPN sebagai pemilik HGU. Karena terlantar dan tidak dikelola PTPN, lanjut Abyadi, akhirnya tanah-tanah tersebut dikuasai masyarakat dan dijadikan sebagai kawasan pemukiman masyarakat yang padat dan kompak.
Karena itu, Abyadi Siregar mendesak Menteri ATR BPN Nusron Wahid, segera mencabut HGU PTPN tersebut. Yang paling penting lagi adalah, segera menetapkan lahan HGU PTPN-II itu sebagai lahan terlantar. "Karena memang, sudah puluhan tahun ditelantarkan PTPN," tegas Abyadi.*
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menyatakan keprihatinannya atas maraknya praktik perambahan hutan lindung di
PemerintahanBATU BARA Warga Kecamatan Tanjung Tiram dan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, mengeluhkan gangguan listrik yang sudah berlangsun
EkonomiJAKARTA TIMUR Petugas dari Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Timur mengevakuasi jenazah seora
PeristiwaMEDAN Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 dari tiap desa di Kota Padangsidimpuan kembali d
Hukum dan KriminalPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik pengoplosa
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah proyek fiktif di Divisi Engineering Pro
NasionalJAKARTA Setelah pengakuan emosional Farel Prayoga tentang ibu kandungnya yang selama 14 tahun tak pernah bersamanya, kini giliran ibu tiri
EntertainmentJAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa lebih dari 200 pemerintah daerah (pemda) telah mengajukan permo
PemerintahanMALANG Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Malang
PemerintahanMEDAN Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk memberikan jaminan kemudahan berinves
Pemerintahan