Kawal Proyek Peta Dasar Rp 4,7 Triliun BIG dari Bank Dunia, Kejagung Pasang Badan Mencegah Korupsi
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Reda Manthovani bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) mengawal p
NASIONAL
JAKARTA -Dua mahasiswa asal Batam, Hidayattudin dari Universitas Putera Batam dan Respati Hadinata dari Universitas Negeri Batam, resmi menggugat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatan yang tercatat dengan nomor perkara 58/PUU-XXIII/2025, keduanya menilai pengesahan UU TNI tidak dilandasi kondisi genting yang memaksa, serta menuntut pertanggungjawaban materiil dari Presiden dan DPR RI.
Kuasa hukum pemohon menyampaikan bahwa tidak ada urgensi atau situasi luar biasa yang mengharuskan pemerintah dan DPR terburu-buru mengesahkan perubahan UU TNI tersebut.
Hal itu, menurut pemohon, bertentangan dengan prinsip kegentingan memaksa sebagaimana ditetapkan dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VIII/2009.
"Ketika UU TNI dilahirkan, tidak terdapat keadaan yang masuk kategori kegentingan yang memaksa, karena TNI masih dapat menjalankan tugas dan kewenangan sesuai UUD 1945 dan peraturan lainnya," ujar kuasa hukum saat sidang panel 3 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Dua Petitum: Batalkan UU dan Bayar Ganti Rugi
Dalam petitum utama, pemohon meminta MK menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2025 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Mereka juga meminta agar ketentuan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 yang telah diubah diberlakukan kembali.
Namun yang mengejutkan, dalam petitum alternatifnya, pemohon meminta Mahkamah memerintahkan Presiden RI dan DPR RI untuk membayar ganti rugi kepada negara masing-masing sebesar Rp 25 miliar dan Rp 50 miliar, karena dinilai lalai dalam melaksanakan tugas konstitusional.
"Menghukum Presiden Republik Indonesia Periode 2024-2029 untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 25 miliar kepada negara, dan menghukum anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna pengesahan UU TNI membayar Rp 50 miliar," bunyi petitum pemohon.
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Reda Manthovani bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) mengawal p
NASIONAL
JAKARTA Akademisi Rocky Gerung menyoroti gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakab
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pelestarian budaya dan cagar budaya merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya,
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi inovasi sosial yang digagas Kecamatan Medan Denai melalui program ANJELI dan K
PEMERINTAHAN
MEDAN Kualitas udara di Kota Medan dilaporkan memburuk akibat sebaran asap di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Wali Kota Medan Rico Waas me
KESEHATAN
BANDA ACEH Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh memperkuat komitmen memberikan pelayanan yang semakin humanis dan profesional kep
PERISTIWA
MEDAN Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) memasok beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta Minyakita dalam keg
EKONOMI
JAKARTA PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM meraih delapan penghargaan dalam ajang Environmental and Social Innovation Awar
NASIONAL
MEDAN Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Adardam Achyar mempertanyakan pemidanaan terhadap surat yang dibuat advokat dalam menjal
POLITIK
MANDAILING NATAL Foto mobil dinas Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) digunakan untuk mengangkut
PERISTIWA