Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Tak hanya itu, pemohon juga meminta MK menjatuhkan sanksi dwangsom atau uang paksa harian kepada Presiden sebesar Rp 12,5 miliar dan kepada DPR sebesar Rp 25 miliar apabila lalai menjalankan putusan MK.
"Jika Presiden dan DPR lalai dalam menjalankan putusan ini, kami minta Mahkamah menjatuhkan sanksi uang paksa harian untuk memastikan putusan benar-benar dilaksanakan," tambah kuasa hukum.
Hingga saat ini, tercatat 11 perkara gugatan terhadap UU TNI telah diregistrasi oleh MK, mayoritas berupa uji formil.
Banyaknya gugatan terhadap satu undang-undang menjadi catatan tersendiri dalam sejarah konstitusional Indonesia.*
(d/a008)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.