Prabowo Minta Kementerian Pinjamkan Aset Nganggur untuk Percepat Sekolah Rakyat
TABANAN Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian dan lembaga untuk meminjamkan aset bangunan yang tidak terpakai agar dapat dimanfa
NASIONAL
JAKARTA -Dua mahasiswa asal Batam, Hidayattudin dari Universitas Putera Batam dan Respati Hadinata dari Universitas Negeri Batam, resmi menggugat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatan yang tercatat dengan nomor perkara 58/PUU-XXIII/2025, keduanya menilai pengesahan UU TNI tidak dilandasi kondisi genting yang memaksa, serta menuntut pertanggungjawaban materiil dari Presiden dan DPR RI.
Kuasa hukum pemohon menyampaikan bahwa tidak ada urgensi atau situasi luar biasa yang mengharuskan pemerintah dan DPR terburu-buru mengesahkan perubahan UU TNI tersebut.
Hal itu, menurut pemohon, bertentangan dengan prinsip kegentingan memaksa sebagaimana ditetapkan dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VIII/2009.
"Ketika UU TNI dilahirkan, tidak terdapat keadaan yang masuk kategori kegentingan yang memaksa, karena TNI masih dapat menjalankan tugas dan kewenangan sesuai UUD 1945 dan peraturan lainnya," ujar kuasa hukum saat sidang panel 3 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Dua Petitum: Batalkan UU dan Bayar Ganti Rugi
Dalam petitum utama, pemohon meminta MK menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2025 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Mereka juga meminta agar ketentuan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 yang telah diubah diberlakukan kembali.
Namun yang mengejutkan, dalam petitum alternatifnya, pemohon meminta Mahkamah memerintahkan Presiden RI dan DPR RI untuk membayar ganti rugi kepada negara masing-masing sebesar Rp 25 miliar dan Rp 50 miliar, karena dinilai lalai dalam melaksanakan tugas konstitusional.
"Menghukum Presiden Republik Indonesia Periode 2024-2029 untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 25 miliar kepada negara, dan menghukum anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna pengesahan UU TNI membayar Rp 50 miliar," bunyi petitum pemohon.
Tak hanya itu, pemohon juga meminta MK menjatuhkan sanksi dwangsom atau uang paksa harian kepada Presiden sebesar Rp 12,5 miliar dan kepada DPR sebesar Rp 25 miliar apabila lalai menjalankan putusan MK.
"Jika Presiden dan DPR lalai dalam menjalankan putusan ini, kami minta Mahkamah menjatuhkan sanksi uang paksa harian untuk memastikan putusan benar-benar dilaksanakan," tambah kuasa hukum.
Hingga saat ini, tercatat 11 perkara gugatan terhadap UU TNI telah diregistrasi oleh MK, mayoritas berupa uji formil.
Banyaknya gugatan terhadap satu undang-undang menjadi catatan tersendiri dalam sejarah konstitusional Indonesia.*
(d/a008)
TABANAN Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian dan lembaga untuk meminjamkan aset bangunan yang tidak terpakai agar dapat dimanfa
NASIONAL
BENER MERIAH Gempa bumi dengan magnitudo 4,2 mengguncang wilayah Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Minggu (7/6/2026) siang. Badan Meteo
PERISTIWA
BANDA ACEH Kepulangan jemaah haji Embarkasi Aceh Tahun 1447 H/2026 M dijadwalkan berlangsung selama 16 hari, mulai 15 hingga 30 Juni 202
NASIONAL
JAKARTA Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyebut Presiden Partai Buruh Said Iqbal akan
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang menginginkan agar war
NASIONAL
TABANAN Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa upaya untuk mewujudkan kehidupan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia membutuhkan
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah terus mempercepat pembangunan Sekolah Rakyat di berbagai daerah di Indonesia agar dapat digunakan pada Tahun Ajaran 2
NASIONAL
MEDAN Presiden ke7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan menyaksikan langsung pertandingan Piala AFF U19 antara Tim
NASIONAL
TABANAN Presiden Prabowo Subianto mengaku puas sekaligus gembira melihat perkembangan program Sekolah Rakyat yang kini mulai mendapatkan
PENDIDIKAN
TABANAN Presiden Prabowo Subianto memberikan pesan motivasi kepada para siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 17 di Tabanan, Bali
NASIONAL