BADUNG - Jajaran Satreskrim Polres Badung berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang dilakukan oleh seorang pria berinisial YS alias Jon, warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berdomisili di Jalan Cekomaria No. 1, Banjar Lingkungan Jenah, Peguyangan Kangin, Denpasar Utara.
Pelaku ditangkap pada Selasa (6/5/2025) pukul 11.00 Wita di sebuah gudang bekas minimarket D'jaya Mart di Jalan Raya Darmasaba, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. mengatakan, pelaku kedapatan memindahkan isi tabung gas LPG bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 12 kg dan 50 kg.
"Pelaku mengoplos gas bersubsidi dengan memanfaatkan gudang bekas minimarket untuk kegiatan ilegal tersebut," ungkap AKBP Arif saat konferensi pers, didampingi Wakapolres Kompol Taufan Rizaldi, S.I.K., M.H.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pemindahan isi gas elpiji bersubsidi di wilayah Darmasaba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim yang dipimpin Kanit IV Satreskrim Ipda I Made Dwi Somadi Putra, S.H., langsung melakukan penyelidikan.
Dalam penyelidikan, tim mencurigai sebuah mobil Suzuki Carry yang keluar dari lokasi gudang dengan mengangkut tabung gas 12 kg dan 50 kg.
Kendaraan tersebut kemudian dibuntuti dan diberhentikan di Jalan Darmasaba.
Petugas mengamankan dua orang, masing-masing sopir berinisial BSL dan kernet ST.
Dari pengakuan keduanya, tim lantas kembali ke lokasi gudang dan menemukan pelaku utama, YS alias Jon, beserta ratusan tabung gas dalam berbagai ukuran dan peralatan untuk melakukan pengoplosan.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: