BREAKING NEWS
Rabu, 06 Agustus 2025

Harta Warisan Jadi Petaka, Kakak T6w4s di Tangan Adik Kandung Sendiri

Justin Nova - Sabtu, 10 Mei 2025 17:03 WIB
104 view
Harta Warisan Jadi Petaka, Kakak T6w4s di Tangan Adik Kandung Sendiri
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Tangerang Selatan – Seorang pria berinisial F (52) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan pembunuhan terhadap kakak kandungnya, N (65), di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, pada 30 April 2025. Insiden ini diduga dipicu oleh sengketa warisan dan masalah pribadi yang telah berlangsung lama antara keduanya.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, mengungkapkan bahwa pelaku mengikuti korban yang tengah mengendarai motor dan menghentikannya di depan sebuah toko material. Pelaku yang sudah menyiapkan celurit, langsung mengacungkannya ke arah korban.

"Korban sempat berusaha membela diri dengan balok kayu, namun gagal. Sabetan celurit mengenai bagian pundak kiri korban dan menyebabkan luka fatal," jelas Victor dalam konferensi pers, Sabtu (10/5/2025).

Baca Juga:

Korban sempat berjalan terhuyung-huyung dan roboh di depan warung yang berada tak jauh dari lokasi kejadian. Usai melakukan aksinya, F mendatangi rumah kakaknya yang lain dan mengaku telah membunuh N, sambil menunjukkan senjata yang digunakannya.

Baca Juga:

Dendam Lama dan Konflik Warisan

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merasa tersinggung dan terhina oleh ucapan korban yang sering merendahkannya. Selain itu, F mengaku kesal karena rumah peninggalan orang tua mereka diduga digadaikan oleh para kakak, termasuk korban, tanpa membaginya hasil gadai tersebut.

"Motif utama pembunuhan adalah ketidakpuasan terhadap pembagian harta warisan, serta sakit hati karena merasa direndahkan oleh korban," lanjut AKBP Victor.

Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

Saat ini, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ia juga dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

"Ancaman hukuman maksimal adalah pidana penjara seumur hidup," tegas Kapolres.

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru