Senam Bersama di Banda Aceh, Sekda M. Nasir Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengikuti kegiatan Senam Pemerintah Aceh bersama ratusan peserta di Kecamatan Banda
NASIONAL
Tangerang Selatan – Seorang pria berinisial F (52) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan pembunuhan terhadap kakak kandungnya, N (65), di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, pada 30 April 2025. Insiden ini diduga dipicu oleh sengketa warisan dan masalah pribadi yang telah berlangsung lama antara keduanya.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, mengungkapkan bahwa pelaku mengikuti korban yang tengah mengendarai motor dan menghentikannya di depan sebuah toko material. Pelaku yang sudah menyiapkan celurit, langsung mengacungkannya ke arah korban.
"Korban sempat berusaha membela diri dengan balok kayu, namun gagal. Sabetan celurit mengenai bagian pundak kiri korban dan menyebabkan luka fatal," jelas Victor dalam konferensi pers, Sabtu (10/5/2025).
Korban sempat berjalan terhuyung-huyung dan roboh di depan warung yang berada tak jauh dari lokasi kejadian. Usai melakukan aksinya, F mendatangi rumah kakaknya yang lain dan mengaku telah membunuh N, sambil menunjukkan senjata yang digunakannya.
Dendam Lama dan Konflik Warisan
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merasa tersinggung dan terhina oleh ucapan korban yang sering merendahkannya. Selain itu, F mengaku kesal karena rumah peninggalan orang tua mereka diduga digadaikan oleh para kakak, termasuk korban, tanpa membaginya hasil gadai tersebut.
"Motif utama pembunuhan adalah ketidakpuasan terhadap pembagian harta warisan, serta sakit hati karena merasa direndahkan oleh korban," lanjut AKBP Victor.
Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup
Saat ini, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ia juga dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
"Ancaman hukuman maksimal adalah pidana penjara seumur hidup," tegas Kapolres.
Polres Tangerang Selatan menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional, demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.*
(kp/j006)
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengikuti kegiatan Senam Pemerintah Aceh bersama ratusan peserta di Kecamatan Banda
NASIONAL
JAKARTA Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) mendorong semakin tingginya kebutuhan tenaga ahli di
PENDIDIKAN
SIBOLGA Kebakaran hebat melanda Pasar Sibolga Nauli, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Sabtu malam, 11 Juli 2026. Api yang membakar kaw
PERISTIWA
MEDAN Polres Samosir mengamankan dua personelnya yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Kedua ang
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Dewan Pimpinan Daerah Brigade Kartini AMPI (DPD BKA) Kota Binjai terus menjalankan kegiatan sosial melalui program Jumat Berkah.
NASIONAL
BATU BARA Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan II jenis Etomidate atau yang dikenal se
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PTPN I Regional 1 mengungkap dugaan aktivitas penambangan galian C ilegal yang diduga berkedok program cetak sawah di areal Hak Gu
PERISTIWA
MEDAN Kepolisian menutup sementara operasional pasar malam yang berada di Jalan Perhubungan Simpang Beo, Desa Lau Dendang, Kecamatan Per
PERISTIWA
SAMOSIR Dua anggota Polres Samosir diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya merupakan Aipda ES d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai aktivitas politik Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi)
POLITIK