Resmi! Kejagung Ambil Alih Tiga Perkara Korupsi dari Polri, Ini Alasannya
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan T
HUKUM DAN KRIMINAL
Tangerang Selatan – Seorang pria berinisial F (52) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan pembunuhan terhadap kakak kandungnya, N (65), di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, pada 30 April 2025. Insiden ini diduga dipicu oleh sengketa warisan dan masalah pribadi yang telah berlangsung lama antara keduanya.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, mengungkapkan bahwa pelaku mengikuti korban yang tengah mengendarai motor dan menghentikannya di depan sebuah toko material. Pelaku yang sudah menyiapkan celurit, langsung mengacungkannya ke arah korban.
"Korban sempat berusaha membela diri dengan balok kayu, namun gagal. Sabetan celurit mengenai bagian pundak kiri korban dan menyebabkan luka fatal," jelas Victor dalam konferensi pers, Sabtu (10/5/2025).
Korban sempat berjalan terhuyung-huyung dan roboh di depan warung yang berada tak jauh dari lokasi kejadian. Usai melakukan aksinya, F mendatangi rumah kakaknya yang lain dan mengaku telah membunuh N, sambil menunjukkan senjata yang digunakannya.
Dendam Lama dan Konflik Warisan
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merasa tersinggung dan terhina oleh ucapan korban yang sering merendahkannya. Selain itu, F mengaku kesal karena rumah peninggalan orang tua mereka diduga digadaikan oleh para kakak, termasuk korban, tanpa membaginya hasil gadai tersebut.
"Motif utama pembunuhan adalah ketidakpuasan terhadap pembagian harta warisan, serta sakit hati karena merasa direndahkan oleh korban," lanjut AKBP Victor.
Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup
Saat ini, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ia juga dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
"Ancaman hukuman maksimal adalah pidana penjara seumur hidup," tegas Kapolres.
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan T
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi III DPR RI memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang saat in
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Di tengah dominasi smartphone layar penuh, perusahaan teknologi Clicks mencoba menghadirkan kembali pengalaman menggunakan ponse
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Bareskrim Polri mengungkap kronologi penangkapan sembilan tersangka dalam kasus penyerangan terhadap personel Satresnarkoba Polr
HUKUM DAN KRIMINAL
SYDNEY Pengadilan Distrik New South Wales, Australia, menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun lima bulan kepada Surya Subekti (45)
HUKUM DAN KRIMINAL
DEPOK Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengingatkan bahwa tujuan utama mempelajari AlQur&039an bukan hanya untuk menambah penget
AGAMA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah memenuhi undangan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
SOSOK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk tidak menjual Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis kepada pihak asin
EKONOMI