BREAKING NEWS
Kamis, 26 Juni 2025

Gagal Damai, Gadis Yatim Karyawan Toko Bayi Dipalak Rp 40 Juta Usai Bela Diri Saat Dikeroyok Rekan Kerja

Justin Nova - Minggu, 11 Mei 2025 09:17 WIB
178 view
Gagal Damai, Gadis Yatim Karyawan Toko Bayi Dipalak Rp 40 Juta Usai Bela Diri Saat Dikeroyok Rekan Kerja
Seorang perempuan bernama Husnul Khotimah (19) mengaku diperas Rp40 juta sebagai uang damai agar rekan kerjanya mencabut laporan di kantor polisi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BEKASI -Kasus perkelahian antar sesama karyawan toko perlengkapan bayi di wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, berbuntut panjang hingga pelaporan ke polisi.

Peristiwa ini menimpa Husnul Khotimah (19), seorang gadis yatim yang kini harus menghadapi tuntutan uang damai sebesar Rp 40 juta usai membela diri dari kontak fisik rekan kerjanya.

Peristiwa bermula pada 15 Maret 2025, saat Husnul tengah bekerja dan meminta bantuan rekan kerja, seorang perempuan berinisial IAP (23), untuk memindahkan barang. Namun, percakapan itu justru menimbulkan kesalahpahaman yang memicu emosi hingga terjadi saling serang secara fisik.

Baca Juga:

"Saya cuma minta tolong angkatin barang, eh tiba-tiba dia nyenggol saya keras sampai saya kedorong. Akhirnya saya reflek menjambak dan mencakar karena dia nyerang duluan," ujar Husnul, Sabtu (10/5).

Baca Juga:

Laporan Polisi dan Tuntutan Uang Damai

Setelah dilerai, IAP ternyata melaporkan Husnul ke Polres Metro Bekasi Kota atas tuduhan penganiayaan. Padahal, menurut pengakuan Husnul, keduanya mengalami luka akibat aksi saling tarik rambut dan cakar.

Namun, posisi Husnul semakin tersudut ketika dalam proses mediasi, IAP meminta uang damai sebesar Rp 40 juta untuk mencabut laporan.

"Saya bilang, saya mau damai. Tapi dia malah bilang, 'gue mau damai tapi lo bayar gue 40 juta'. Saya enggak punya uang sebanyak itu," kata Husnul yang hanya tinggal bersama ibunya, seorang pedagang gorengan.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Sidang Kasus Peng3roy0kan Hennita Wati Lubis Ditunda, Aktivis Padangsidimpuan Kecewa dan Soroti Etika Hakim
Kejati Sumut Ajukan Perkara Penganiayaan di Asahan untuk Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif
Tega! Pemuda di Bekasi Ani4ya Ibu Kandung Gegara Tak Diberi Uang Rp 30 Ribu
Diduga Pelaku Mabuk, Adik Jadi Korban Pencabulan, Bahar bin Smith: Saya Tidak Terima!
Dalih Menyusui, Fakta Berbeda: Kasus Tersangka Penganiayaan AH Mandek di Polres Nias Selatan
Aktivis Soroti Sidang Kasus Penganiayaan Warga Desa Sipenggeng: "Ingat Bu Hakim Ketua! Kekerasan Terhadap Perempuan, Tidak Dibenarkan!
komentar
beritaTerbaru