TAPSEL -Personel Polsek Batang Angkola, wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan, berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja dalam operasi yang digelar di Desa Aek Libung, Kecamatan Sayur Matinggi, pada Senin malam, 12 Mei 2025, sekitar pukul 21.10 WIB.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari laporan masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungan dan aktif dalam mendukung pemberantasan narkoba.
"Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap dan memberantas jaringan narkoba. Kasus ini membuktikan bahwa kolaborasi bisa membuahkan hasil nyata," ujar AKP Maria dalam keterangannya, Selasa (13/5/2025).
Dari hasil penyelidikan berdasarkan informasi warga, personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Batang Angkola yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP R. Triharjanto, S.H., langsung bergerak menuju lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba, tepatnya di area bendungan irigasi Desa Aek Libung.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SB alias Edi (41) bersama 2 bal ganja yang telah dilakban dan dibungkus dalam plastik warna hitam.
Tak berhenti sampai di situ, polisi melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka dengan didampingi Kepala Desa Aek Libung, Suparman. Dari rumah pelaku, ditemukan lagi 3 bal ganja yang disimpan dalam dua tas, yaitu tas ransel abu-abu dan tas hitam bermerek Polo Tainment.
Barang bukti yang disita:
5 (lima) bal/batu ganja penuh
1 (satu) bal ganja terbuka
2 (dua) tas (warna abu-abu dan hitam)
Seluruh barang bukti dan pelaku kini diamankan di Polsek Batang Angkola untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Maria Marpaung menegaskan komitmen Polres Tapanuli Selatan dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.