
Menteri Yassierli: Program Magang Nasional Batch 2 Dimulai 17 November 2025
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka peluang besar bagi generasi muda Indonesia melalui Program Magang Nasiona
PemerintahanJAKARTA -Sidang lanjutan kasus suap yang melibatkan mantan terdakwa penganiayaan Ronald Tannur, yakni Gregorius Ronald Tannur, dengan terdakwa lainnya, Zarof Ricar, Meirizka Widjaja, dan Lisa Rachmat, terpaksa diskors dan ditunda.
Sidang yang awalnya dijadwalkan untuk mendengarkan pemeriksaan saksi mahkota harus molor karena ketidakhadiran dua terdakwa, yakni Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja, di ruang pengadilan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), keterlambatan ini disebabkan oleh masalah logistik dalam proses pengeluaran kedua terdakwa dari rumah tahanan mereka. "Karena ada kegiatan upacara yang melibatkan seluruh pegawai, ada kendala untuk kedua tahanan tersebut untuk tiba di pengadilan tepat waktu," ujar JPU di ruang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/5).
Walaupun terdakwa Zarof Ricar telah hadir, sidang tidak dapat dimulai karena ketidakhadiran Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja yang dijadwalkan untuk menjadi saksi mahkota dalam kasus ini. Majelis hakim pun memutuskan untuk menunda sidang dan memberikan waktu hingga pukul 13.00 WIB untuk kehadiran kedua terdakwa tersebut.
Ketua Majelis Hakim mengingatkan bahwa sidang hanya dapat dilanjutkan setelah kedua terdakwa hadir, dan menjadwalkan kembali sidang setelah istirahat makan siang. "Sidang diskors hingga pukul 13.00 WIB, setelah isoma, untuk pemeriksaan saksi yang relevan," ujar hakim.
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan advokat Lisa Rachmat dan ibu dari terdakwa Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, untuk mendapatkan vonis bebas bagi Ronald Tannur yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Meirizka diduga meminta bantuan Lisa untuk menyuap hakim-hakim yang terlibat dalam persidangan. Zarof Ricar, yang merupakan pejabat Mahkamah Agung (MA), diduga menjadi penghubung antara pihak Lisa dan para hakim tersebut.
Pada tahap awal, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah memutuskan vonis bebas bagi Ronald Tannur, namun keputusan tersebut kemudian diiringi dengan dugaan adanya suap yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk para hakim dari PN Surabaya. Sejumlah hakim yang terlibat dalam pembebasan Ronald, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, juga kini menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Sidang lanjutan kasus ini diperkirakan akan berlangsung dengan pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan pengumpulan bukti lebih lanjut terkait dugaan praktik suap yang melibatkan beberapa pihak di luar pengadilan.*
(bs/j006)
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka peluang besar bagi generasi muda Indonesia melalui Program Magang Nasiona
PemerintahanJAKARTA Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan ba
EkonomiJAKARTA Komisi III DPR RI tengah menggodok Revisi UndangUndang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dengan fokus pada pem
PolitikJAKARTA Komitmen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam memberikan pelayanan unggul kembali menuai pengakuan nasional. adsensePad
EkonomiJAKARTA Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai rencana pemerintah melakukan pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Keseh
NasionalJAKARTA Pemerintah Indonesia kembali menerima suntikan investasi besar dari industri otomotif global. adsenseProdusen mobil asal Tiongk
EkonomiJAKARTA Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menerima kunjungan Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh di Ka
PolitikJAKARTA Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menembus rekor baru pada Rabu (15/10/2025). adsenseEmas 24 k
EkonomiJAKARTA Peran kecerdasan buatan (AI) semakin meluas dalam kehidupan seharihari, termasuk dalam dunia pariwisata. adsenseHasil riset t
Sains & TeknologiJAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan melanjutkan pelemahannya pada perdagangan hari ini, Rabu (15/10/2025), setelah se
Ekonomi