Politik Uang Masih Menggurita, KPK Usulkan 5 Jurus Ampuh Benahi Pemilu
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan lima poin perbaikan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) guna meminimalk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Sidang lanjutan kasus suap yang melibatkan mantan terdakwa penganiayaan Ronald Tannur, yakni Gregorius Ronald Tannur, dengan terdakwa lainnya, Zarof Ricar, Meirizka Widjaja, dan Lisa Rachmat, terpaksa diskors dan ditunda.
Sidang yang awalnya dijadwalkan untuk mendengarkan pemeriksaan saksi mahkota harus molor karena ketidakhadiran dua terdakwa, yakni Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja, di ruang pengadilan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), keterlambatan ini disebabkan oleh masalah logistik dalam proses pengeluaran kedua terdakwa dari rumah tahanan mereka. "Karena ada kegiatan upacara yang melibatkan seluruh pegawai, ada kendala untuk kedua tahanan tersebut untuk tiba di pengadilan tepat waktu," ujar JPU di ruang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/5).
Walaupun terdakwa Zarof Ricar telah hadir, sidang tidak dapat dimulai karena ketidakhadiran Lisa Rachmat dan Meirizka Widjaja yang dijadwalkan untuk menjadi saksi mahkota dalam kasus ini. Majelis hakim pun memutuskan untuk menunda sidang dan memberikan waktu hingga pukul 13.00 WIB untuk kehadiran kedua terdakwa tersebut.
Ketua Majelis Hakim mengingatkan bahwa sidang hanya dapat dilanjutkan setelah kedua terdakwa hadir, dan menjadwalkan kembali sidang setelah istirahat makan siang. "Sidang diskors hingga pukul 13.00 WIB, setelah isoma, untuk pemeriksaan saksi yang relevan," ujar hakim.
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan advokat Lisa Rachmat dan ibu dari terdakwa Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, untuk mendapatkan vonis bebas bagi Ronald Tannur yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Meirizka diduga meminta bantuan Lisa untuk menyuap hakim-hakim yang terlibat dalam persidangan. Zarof Ricar, yang merupakan pejabat Mahkamah Agung (MA), diduga menjadi penghubung antara pihak Lisa dan para hakim tersebut.
Pada tahap awal, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah memutuskan vonis bebas bagi Ronald Tannur, namun keputusan tersebut kemudian diiringi dengan dugaan adanya suap yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk para hakim dari PN Surabaya. Sejumlah hakim yang terlibat dalam pembebasan Ronald, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, juga kini menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Sidang lanjutan kasus ini diperkirakan akan berlangsung dengan pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan pengumpulan bukti lebih lanjut terkait dugaan praktik suap yang melibatkan beberapa pihak di luar pengadilan.*
(bs/j006)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan lima poin perbaikan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) guna meminimalk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menanggapi kenaikan harga elpiji tabung 12 kilogram (kg) di sejum
EKONOMI
JAKARTA Pengamat hukum tata negara, Feri Amsari, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengenai program swasembada pangan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI TENGAH Yan Munzir Hutagalung dicopot dari jabatannya sebagai Pelaksana Harian (Plh) Camat Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tap
PEMERINTAHAN
JAKARTA Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan mayoritas guru di Indonesia menilai pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG
NASIONAL
JAKARTA Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo melontarkan candaan soal penampilannya hingga isu stunting saat menghadiri peluncuran
NASIONAL
JAKARTA Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyatakan berencana melaporkan ahli digital forensik Rismon Sianipar ata
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Binjai menyerahkan bantuan berupa alat musik marhaban dan gamis kepada ibuibu per
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya menampilkan foto lawas Presiden ke7 RI Joko Widodo saat masih menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan Univer
HUKUM DAN KRIMINAL