BREAKING NEWS
Senin, 04 Agustus 2025

Anak Bandar Narkoba di Belawan Otaki Penyerangan Polisi dan Pembakaran Motor, Terancam 15 Tahun Penjara

Adelia Syafitri - Rabu, 14 Mei 2025 21:16 WIB
290 view
Anak Bandar Narkoba di Belawan Otaki Penyerangan Polisi dan Pembakaran Motor, Terancam 15 Tahun Penjara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BELAWAN – Aksi nekat dilakukan Alva Bintara Putra Nasution (31), warga Medan Belawan, demi membela sang ayah yang ditangkap dalam penggerebekan kasus narkoba oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Alva diduga menjadi otak penyerangan terhadap petugas dan pembakaran dua sepeda motor polisi saat proses penangkapan berlangsung di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, pada 9 April 2025 lalu, sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan Ismail Nasution, ayah Alva, beserta empat tersangka lainnya, serta menyita barang bukti sabu seberat 7,44 gram.

Baca Juga:

Namun saat kelima pelaku hendak dibawa ke Polres, Alva memprovokasi sekelompok orang untuk menyerang petugas dengan lemparan batu, yang menghambat proses evakuasi pelaku.

"Dia (Alva) adalah otak pelaku penyerangan dan pembakaran motor petugas," ungkap Plt Kepala Polres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, Rabu (14/5/2025).

Baca Juga:

Alva dan rekan-rekannya bahkan sempat menarik dua sepeda motor petugas, membuka tangki bahan bakar, dan membakarnya.

Tidak hanya itu, mereka juga mendobrak pintu rumah guna membantu Ismail melarikan diri.

Akibat situasi yang memanas, Ismail dan seorang pelaku berinisial T berhasil kabur, sementara tiga pelaku lainnya berhasil diamankan.

Petugas kemudian menangkap empat rekan Alva, Ramli Hidayat, Ari Juanda Panjaitan, Adi Syahputra, dan Irwandana, pada 11 April 2025 di sekitar lokasi kejadian.

Ismail sendiri ditangkap kembali pada 13 April di Jalan Akasia, Kabupaten Serdang Bedagai, sedangkan Alva dibekuk pada 10 Mei 2025.

Kini, Alva dan ayahnya ditahan di Polres Pelabuhan Belawan dan tengah menjalani proses hukum.

Alva dijerat dengan Pasal 187 ayat 2 Jo Pasal 170 ayat 2 atau Pasal 214 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.*

(km/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru