BREAKING NEWS
Rabu, 22 April 2026

Anak Bandar Narkoba di Belawan Otaki Penyerangan Polisi dan Pembakaran Motor, Terancam 15 Tahun Penjara

Adelia Syafitri - Rabu, 14 Mei 2025 21:16 WIB
Anak Bandar Narkoba di Belawan Otaki Penyerangan Polisi dan Pembakaran Motor, Terancam 15 Tahun Penjara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ismail sendiri ditangkap kembali pada 13 April di Jalan Akasia, Kabupaten Serdang Bedagai, sedangkan Alva dibekuk pada 10 Mei 2025.

Kini, Alva dan ayahnya ditahan di Polres Pelabuhan Belawan dan tengah menjalani proses hukum.

Alva dijerat dengan Pasal 187 ayat 2 Jo Pasal 170 ayat 2 atau Pasal 214 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.*

(km/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru