JAKARTA -Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi buronan kasus korupsi proyek KTP elektronik (E-KTP), Paulus Tannos, telah lengkap dan diserahkan ke otoritas Singapura.
"Paulus Tannos tinggal tunggu sidang, semua dokumennya sudah lengkap kami serahkan kepada Menteri Luar Negeri, Menteri Luar Negeri sudah menyampaikan kepada Otoritas Singapura," ujar Supratman, Rabu (14/5).
Meski demikian, Supratman menegaskan bahwa pemerintah tetap berharap Paulus Tannos dapat kembali ke Indonesia secara sukarela untuk menyelesaikan proses hukumnya.
"Saat ini kita berharap mudah-mudahan yang bersangkutan mau secara sukarela untuk bisa minta untuk pulang menghadapi tuntutan hukum di sini," tambahnya.
Paulus Tannos sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Agustus 2019 bersama tiga nama lainnya: Isnu Edhy Wijaya (mantan Dirut Perum Percetakan Negara), Miriam S. Haryani (anggota DPR RI 2014–2019), dan Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis TI E-KTP).
Tannos diketahui memiliki peran penting dalam proyek E-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Perusahaannya, PT Sandipala Arthaputra, disebut menerima dana sebesar Rp145,8 miliar, atau sekitar 44% dari total nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun, meskipun baru bergabung di tahap akhir konsorsium.
Hingga kini, publik menanti kepulangan Paulus Tannos ke tanah air untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.*
(mt/a008)
Editor
: Adelia Syafitri
Dokumen Ekstradisi Lengkap, Pemerintah Tunggu Sidang Paulus Tannos di Singapura