BREAKING NEWS
Jumat, 24 Oktober 2025

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 42 PMI Ilegal dari Malaysia di Perairan Asahan

Adelia Syafitri - Kamis, 15 Mei 2025 15:59 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 42 PMI Ilegal dari Malaysia di Perairan Asahan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ASAHAN – Tim patroli laut Bea Cukai berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 42 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang diduga berasal dari Malaysia di wilayah perairan Asahan, Sumatera Utara.

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama intensif antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara dan KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung.

Petugas Bea Cukai yang sedang melakukan patroli rutin mencurigai sebuah kapal yang diduga membawa PMI ilegal.

Setelah proses identifikasi dan pengejaran, kapal berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan langsung di lokasi.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa kapal tersebut mengangkut 42 orang PMI ilegal yang terdiri dari 36 pria, 5 wanita, dan 1 anak-anak.

Seluruh penumpang tidak dapat menunjukkan dokumen identitas atau izin perjalanan yang sah.

Selain itu, kapal juga tidak memiliki dokumen kepabeanan maupun perizinan pelayaran resmi.

Meski tidak ditemukan pelanggaran terkait barang bawaan, keberadaan para penumpang tanpa dokumen tetap dinyatakan sebagai pelanggaran hukum.

Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, menyampaikan apresiasinya atas sinergi lintas instansi dalam penggagalan upaya penyelundupan ini.

"Keberhasilan ini adalah buah dari koordinasi solid antara Bea Cukai, Imigrasi, KSOP, dan Pelindo. Sinergi ini penting untuk menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah perairan Indonesia, khususnya di Pelabuhan Teluk Nibung," ujarnya.

Seluruh PMI ilegal telah diamankan dan dibawa ke Pelabuhan Teluk Nibung dengan pengawalan ketat.

Mereka langsung diserahkan kepada Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru