BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Kejari Depok Selidiki Kasus Penahanan Ijazah Alumni SMKN 3 Depok, Diduga Terkait Pungutan Liar

BITVonline.com - Senin, 27 Januari 2025 16:49 WIB
99 view
Kejari Depok Selidiki Kasus Penahanan Ijazah Alumni SMKN 3 Depok, Diduga Terkait Pungutan Liar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok merespons polemik penahanan ijazah puluhan alumni SMKN 3 Depok yang diduga terkait dengan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Depok, Arif Ubaidilah, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait isu tersebut.

“Saat ini, kami memohon dukungan semua pihak agar memberi kesempatan kepada tim Jaksa Penyelidik dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk bekerja dan menyelesaikan proses penelaahan kami,” ujar Arif dalam keterangannya pada Senin, 27 Januari 2025. Lebih lanjut, Arif mengimbau agar pihak sekolah mematuhi peraturan yang berlaku dalam menetapkan komite sekolah, yang diharapkan dapat menjadi perwakilan orang tua murid.

Arif juga menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang transparan di sekolah-sekolah negeri maupun swasta di Depok untuk memastikan dana negara digunakan sesuai tujuan pendidikan. “Jika ada pihak yang melanggar dan menyebabkan kebocoran keuangan negara di tingkat SMA atau SMK, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas,” tegasnya.

Baca Juga:

Sebelumnya, polemik ini mencuat setelah puluhan wali murid dan alumni SMKN 3 Depok, Sukmajaya, mengunjungi sekolah tersebut pada Kamis, 24 Januari 2025, untuk mengambil ijazah yang sempat ditahan oleh pihak sekolah. Kasus penahanan ijazah tersebut menjadi viral di media sosial dan memicu kontroversi. Menurut pengakuan seorang orang tua, yang berinisial L, ijazah anaknya ditahan karena adanya tunggakan iuran yang belum dibayar.

L mengungkapkan, ia belum mampu membayar tunggakan sebesar Rp 2,8 juta. Sementara itu, pihak SMKN 3 Depok menjelaskan bahwa iuran yang dimaksud bukanlah SPP, melainkan sumbangan pembangunan yang dikenakan pada saat awal masuk sekolah. Jumlah yang dibebankan kepada orang tua murid pun cukup besar, yakni sekitar Rp 8,4 juta yang mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari PKL, wisuda, hingga seragam, dan dapat dicicil.

Baca Juga:

Beberapa orang tua lainnya, seperti Rony, mengaku tidak mampu membayar tunggakan tersebut, yang menyebabkan ijazah anaknya juga tertahan. Sementara itu, Kepala Sekolah SMKN 3 Depok, Samsuri, membantah klaim bahwa pihak sekolah menahan ijazah. Ia menjelaskan bahwa orang tua siswa hanya belum datang untuk mengambil ijazah, bukan karena masalah tunggakan iuran.

“Istilah penahanan ijazah tidak ada, hanya orang tua yang belum datang ke sekolah untuk mengambil ijazah,” jelas Samsuri. Samsuri juga menjelaskan bahwa pihak sekolah selalu memfasilitasi orang tua siswa untuk mengambil ijazah mereka, meski tanpa pendampingan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Mengenai iuran, Samsuri menegaskan bahwa kewajiban tersebut merupakan kesepakatan dalam rapat komite sekolah dan bukan keputusan sepihak dari pihak sekolah. Polemik ini kini tengah ditangani oleh Kejari Depok, yang terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi.(trbn)

(christie)

Tags
komentar
beritaTerbaru