BREAKING NEWS
Senin, 04 Agustus 2025

Tom Lembong Beberkan Asal Mula MoU Kemendag dan TNI AD Terkait Stabilisasi Gula: Sudah Dimulai Era SBY

Adelia Syafitri - Kamis, 15 Mei 2025 19:58 WIB
280 view
Tom Lembong Beberkan Asal Mula MoU Kemendag dan TNI AD Terkait Stabilisasi Gula: Sudah Dimulai Era SBY
Mantan Menteri Perdagangan RI, Tom Lembong.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA— Mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, memberikan klarifikasi terkait keterlibatannya dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5/2025), Tom menegaskan bahwa kerja sama antara Kemendag dan TNI AD sudah dimulai jauh sebelum masa jabatannya.

Baca Juga:

Tom menyebut, kerja sama itu terwujud lewat MoU antara Mendag dan Angkatan Darat untuk pemenuhan kebutuhan serta stabilisasi gula nasional.

Kesepakatan itu diteken saat Gita Wirjawan menjabat sebagai Menteri Perdagangan dan Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai KSAD, pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca Juga:

"Penugasan INKOPKAR itu dimulai dari zamannya Presiden SBY. Pak Gita Wirjawan dan Pak Moeldoko menandatangani MoU antara Angkatan Darat dan Menteri Perdagangan," jelas Tom di persidangan.

Tom menuturkan, kebijakan kerja sama tersebut dilanjutkan oleh Menteri Perdagangan berikutnya, Rachmat Gobel, melalui penugasan INKOPKAR, koperasi milik Angkatan Darat, bekerja sama dengan pabrik gula rafinasi swasta untuk operasi pasar.

Ia juga menegaskan bahwa penunjukan PT PPI (Persero) dalam pengadaan gula kristal putih merupakan hasil koordinasi lintas kementerian, dan awalnya diminta oleh Gobel kepada Menteri BUMN saat itu.

Tom mengaku hanya meneruskan keputusan tersebut.

Namun dalam dakwaan jaksa, Tom disebut justru tidak menunjuk BUMN secara langsung, melainkan koperasi seperti INKOPPOL, PUSKOPOL, dan SKKP TNI-Polri, yang dianggap tidak sesuai dengan mekanisme pengendalian harga dan stok gula.

Jaksa juga menuding Tom menunjuk PT PPI untuk bekerja sama dengan produsen gula rafinasi dalam pengadaan gula dengan harga di atas Harga Patokan Petani (HPP), yang menyebabkan kerugian negara.

Jaksa menuduh kebijakan Tom telah memperkaya diri bersama 10 pejabat korporasi lain dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru