
Keluarga Korban Penganiayaan Lapor ke Propam, Tuntut Kejelasan Kasus yang Mandek 7 Bulan
BANDAR LAMPUNG Keluarga Aulia Rizky dan Indra Jayadi, pasangan korban penganiayaan yang terjadi pada Maret 2025, melaporkan oknum penyidi
Hukum dan KriminalPALANGKA RAYA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan keprihatinannya atas tuntutan 15 tahun penjara terhadap Muhammad Haryono (MH), seorang sopir taksi yang menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus penembakan warga oleh anggota polisi aktif di Kalimantan Tengah.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Rabu (14/5/2025).
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menyayangkan sikap JPU yang tidak mempertimbangkan secara adil kontribusi MH dalam mengungkap kasus ini secara terang. "Tuntutan terhadap MH juga dapat berdampak terhadap keberanian masyarakat dalam bekerja sama dengan aparat penegak hukum," kata Sri dalam pernyataan tertulis, Jumat (16/5/2025).
LPSK menilai MH bukan pelaku utama dalam kasus ini. MH terlibat karena berada di bawah tekanan fisik dan psikologis dari pelaku utama, Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS), seorang anggota polisi bersenjata. AKS memiliki peran dominan, termasuk dalam penembakan, pembuangan jenazah, dan penghilangan barang bukti.
MH sendiri telah menunjukkan itikad baik dengan menjadi saksi penting bagi aparat dan membantu mengungkap kasus pembunuhan ini. LPSK telah mengirimkan Rekomendasi Pemberian Hak Sebagai JC kepada JPU sejak 29 April 2025, yang ditujukan ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
"Rekomendasi itu mencakup permintaan keringanan pidana karena MH telah membantu secara signifikan dalam pengungkapan perkara," jelas Sri.
MH didakwa dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, Pasal 181 KUHP tentang penghilangan barang bukti, dan dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta. Namun menurut LPSK, tuntutan berat terhadap MH yang sudah kooperatif justru bisa menjadi preseden buruk bagi upaya perlindungan saksi dan korban di masa depan.
"Jika JC seperti MH tetap dihukum berat, ini bisa menghambat keberanian masyarakat untuk mengungkap kejahatan," tambah Sri.
LPSK berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan dan kondisi psikologis MH dalam sidang lanjutan, serta memberikan putusan yang adil.*
(km/j006)
BANDAR LAMPUNG Keluarga Aulia Rizky dan Indra Jayadi, pasangan korban penganiayaan yang terjadi pada Maret 2025, melaporkan oknum penyidi
Hukum dan KriminalKUTAI KARTANEGARA PT Pertamina EP (PEP) Sangasanga Field terus menegaskan komitmennya terhadap peningkatan kesehatan masyarakat melalui
PeristiwaJAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memastikan Indonesia akan menghentikan impor seluruh jenis garam mulai tahun 20
PemerintahanJAKARTA Pengguna aplikasi dompet digital DANA kini berkesempatan mendapatkan saldo gratis hingga ratusan ribu rupiah melalui fitur DANA K
PeristiwaJAKARTA Segelas air kelapa dingin tak hanya menyegarkan di tengah cuaca panas, tetapi juga menyimpan segudang manfaat kesehatan. adsense
KesehatanDENPASAR Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BBMKG) Wilayah III Denpasar mengeluarkan peringatan dini mengenai potensi air
PeristiwaJAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pengawasan penerapan sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dilakukan oleh lemb
PemerintahanJAKARTA Apple diperkirakan akan menunda peluncuran ponsel lipat pertamanya, yang diberi nama iPhone Fold, dari rencana awal tahun 2026 me
Sains & TeknologiJAKARTA Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia, Imipas Yusril Ihza Mahendra, menilai Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) bar
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan komitmennya untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari praktik impor
Ekonomi