BREAKING NEWS
Selasa, 21 Oktober 2025

LPSK Sesalkan Justice Collaborator Kasus Polisi Tembak Warga Kalteng Dituntut 15 Tahun Penjara

- Jumat, 16 Mei 2025 09:34 WIB
LPSK Sesalkan Justice Collaborator Kasus Polisi Tembak Warga Kalteng Dituntut 15 Tahun Penjara
Sopir taksi yang menjadi saksi kunci polisi tembak warga hingga tewas di Kalteng, Muhammad Haryono (MH), tertunduk lesu berjalan ke luar ruang sidang setelah dituntut penjara 15 tahun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (14/
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PALANGKA RAYA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan keprihatinannya atas tuntutan 15 tahun penjara terhadap Muhammad Haryono (MH), seorang sopir taksi yang menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus penembakan warga oleh anggota polisi aktif di Kalimantan Tengah.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Rabu (14/5/2025).

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menyayangkan sikap JPU yang tidak mempertimbangkan secara adil kontribusi MH dalam mengungkap kasus ini secara terang. "Tuntutan terhadap MH juga dapat berdampak terhadap keberanian masyarakat dalam bekerja sama dengan aparat penegak hukum," kata Sri dalam pernyataan tertulis, Jumat (16/5/2025).

LPSK menilai MH bukan pelaku utama dalam kasus ini. MH terlibat karena berada di bawah tekanan fisik dan psikologis dari pelaku utama, Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS), seorang anggota polisi bersenjata. AKS memiliki peran dominan, termasuk dalam penembakan, pembuangan jenazah, dan penghilangan barang bukti.

MH sendiri telah menunjukkan itikad baik dengan menjadi saksi penting bagi aparat dan membantu mengungkap kasus pembunuhan ini. LPSK telah mengirimkan Rekomendasi Pemberian Hak Sebagai JC kepada JPU sejak 29 April 2025, yang ditujukan ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

"Rekomendasi itu mencakup permintaan keringanan pidana karena MH telah membantu secara signifikan dalam pengungkapan perkara," jelas Sri.

MH didakwa dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, Pasal 181 KUHP tentang penghilangan barang bukti, dan dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta. Namun menurut LPSK, tuntutan berat terhadap MH yang sudah kooperatif justru bisa menjadi preseden buruk bagi upaya perlindungan saksi dan korban di masa depan.

"Jika JC seperti MH tetap dihukum berat, ini bisa menghambat keberanian masyarakat untuk mengungkap kejahatan," tambah Sri.

LPSK berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan dan kondisi psikologis MH dalam sidang lanjutan, serta memberikan putusan yang adil.*

(km/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru