JAKARTA -Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo, memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait perkara dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Arif menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan dan penyadapan yang dilakukan, tidak ditemukan bukti adanya komunikasi langsung antara Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku terkait perintah melarikan diri.
Dalam sidang yang digelar Jumat (16/5), kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mempertanyakan keberadaan bukti rekaman percakapan antara kliennya dengan Harun Masiku.
Arif menegaskan, "Secara langsung tidak," saat menjawab pertanyaan tersebut.
Lebih lanjut Arif mengungkapkan, meskipun tidak ada komunikasi langsung antara Hasto dan Harun, ditemukan percakapan antara Harun Masiku dengan pihak lain, yaitu Nur Hasan, yang sempat menyebut kata 'bapak' dalam percakapan tersebut.
Maqdir kembali menegaskan pertanyaan mengenai bukti komunikasi langsung untuk mendukung tuduhan perintangan penyidikan yang dialamatkan kepada Hasto. Arif kembali menegaskan tidak ada bukti komunikasi langsung.
Kesaksian Arif menjadi bagian penting dalam persidangan yang berfokus pada dugaan keterlibatan Hasto dalam perintangan penyidikan kasus buronan Harun Masiku.*
(di/a008)
Editor
: Adelia Syafitri
Penyidik KPK Sebut Tak Ada Bukti Hasto Perintahkan Harun Masiku Kabur