BREAKING NEWS
Sabtu, 07 Maret 2026

Disebut Aktor Intelektual, Hasto: Cuma Memberi Arahan, Kok Jadi Tersangka?

Adelia Syafitri - Jumat, 16 Mei 2025 21:14 WIB
Disebut Aktor Intelektual, Hasto: Cuma Memberi Arahan, Kok Jadi Tersangka?
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam dakwaannya, Hasto dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ia didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu memuluskan proses PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.

Dalam perkara ini, Hasto disebut bertindak bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, serta Harun Masiku.*

(di/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru