Dalam dakwaannya, Hasto dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ia didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu memuluskan proses PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
Dalam perkara ini, Hasto disebut bertindak bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, serta Harun Masiku.*