Instagram–Facebook Dibanjiri Iklan Judol, Komdigi Siapkan Pertemuan dengan Meta
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan segera melakukan pertemuan dengan pihak Meta menyusul meningkatnya temuan kome
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA – Sengketa kepemilikan lahan seluas 3.710 meter persegi di Jalan Gelatik, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, kembali mencuat. Ahli waris Dasim bin Sidah melalui kuasa hukumnya meminta seluruh aktivitas pembangunan di atas lahan tersebut dihentikan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkara sengketa itu kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor register 885/Pdt.G/2026/PN Tng. Pihak ahli waris menilai status kepemilikan tanah adat yang tercatat dalam Kohir C.990 masih menjadi objek sengketa sehingga belum memiliki kepastian hukum.
Kuasa hukum ahli waris, Deddy Haryadi, SH, CLAP, dari JHAZZ Law Firm BSD, mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penguasaan lahan yang diduga telah dialihkan kepada pengembang PT Hocky Anwa Caraka.Baca Juga:
Menurut Deddy, tanah yang masih disengketakan tersebut diduga diperjualbelikan menggunakan dasar Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 735 atas nama Chaidir Darmawan sebelum akhirnya beralih kepada pihak pengembang.
"Kami mempertanyakan dasar transaksi tersebut. Perkara sebelumnya memang diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima karena alasan formal, bukan karena pokok sengketanya telah diputus. Artinya, status kepemilikan tanah masih diperselisihkan," ujarnya, Senin (29/6/2026).
Ia juga menyebut di lokasi sengketa telah dilakukan kegiatan pembersihan lahan (land clearing) hingga pembongkaran bangunan. Padahal, menurutnya, proses hukum terkait kepemilikan lahan masih berlangsung di pengadilan.
Pihak ahli waris menilai aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerugian apabila nantinya pengadilan memutuskan adanya hak pihak lain atas objek sengketa tersebut.
Selain itu, Deddy mengklaim penghuni lama di lokasi hanya menerima uang kerohiman atau kompensasi dan bukan bagian dari transaksi pelepasan hak atas tanah oleh ahli waris yang sah.
"Klien kami tidak pernah melakukan transaksi pelepasan hak atas tanah tersebut. Karena itu kami meminta seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Tim kuasa hukum juga menilai pembangunan yang tetap berjalan di atas lahan yang masih disengketakan berpotensi memperumit penyelesaian perkara. Mereka memastikan akan terus menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak ahli waris Dasim bin Sidah.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Hocky Anwa Caraka belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan pihak kuasa hukum ahli waris. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.* (dh)
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan segera melakukan pertemuan dengan pihak Meta menyusul meningkatnya temuan kome
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai dugaan dua desa di I
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah mulai menggulirkan paket stimulus ekonomi senilai Rp26,34 triliun pada semester II 2026. Kebijakan yang mulai berlaku
NASIONAL
JAKARTA Programprogram strategis nasional yang dijalankan pemerintah diminta tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memberikan apresiasi kepada masyarakat yang berpartisipasi dalam jajak pendapat (polling) penentuan logo resmi Hari U
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali ditutup di zona merah pada perdagangan Senin (29/6/2026). Bursa saham domestik melema
EKONOMI
JAKARTA Sengketa kepemilikan lahan seluas 3.710 meter persegi di Jalan Gelatik, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selat
NASIONAL
JAKARTA Anggota Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS), Ir. JP Latumahina, mendorong Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi menye
NASIONAL
JAKARTA Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) kembali menggelar forum akademik The Colors of Commun
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., meresmikan tiga fasilitas baru di lingkungan Polda Aceh, yakni Klinik P
NASIONAL