BREAKING NEWS
Senin, 29 Juni 2026

Sengketa Lahan Ciputat Memanas, Ahli Waris Minta Aktivitas Pengembang Dihentikan hingga Ada Putusan Tetap

gusWedha - Senin, 29 Juni 2026 18:24 WIB
Sengketa Lahan Ciputat Memanas, Ahli Waris Minta Aktivitas Pengembang Dihentikan hingga Ada Putusan Tetap
Sengketa kepemilikan lahan seluas 3.710 meter persegi di Jalan Gelatik, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, kembali mencuat. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Sengketa kepemilikan lahan seluas 3.710 meter persegi di Jalan Gelatik, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, kembali mencuat. Ahli waris Dasim bin Sidah melalui kuasa hukumnya meminta seluruh aktivitas pembangunan di atas lahan tersebut dihentikan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perkara sengketa itu kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor register 885/Pdt.G/2026/PN Tng. Pihak ahli waris menilai status kepemilikan tanah adat yang tercatat dalam Kohir C.990 masih menjadi objek sengketa sehingga belum memiliki kepastian hukum.

Kuasa hukum ahli waris, Deddy Haryadi, SH, CLAP, dari JHAZZ Law Firm BSD, mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penguasaan lahan yang diduga telah dialihkan kepada pengembang PT Hocky Anwa Caraka.

Baca Juga:

Menurut Deddy, tanah yang masih disengketakan tersebut diduga diperjualbelikan menggunakan dasar Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 735 atas nama Chaidir Darmawan sebelum akhirnya beralih kepada pihak pengembang.

"Kami mempertanyakan dasar transaksi tersebut. Perkara sebelumnya memang diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima karena alasan formal, bukan karena pokok sengketanya telah diputus. Artinya, status kepemilikan tanah masih diperselisihkan," ujarnya, Senin (29/6/2026).

Ia juga menyebut di lokasi sengketa telah dilakukan kegiatan pembersihan lahan (land clearing) hingga pembongkaran bangunan. Padahal, menurutnya, proses hukum terkait kepemilikan lahan masih berlangsung di pengadilan.

Pihak ahli waris menilai aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerugian apabila nantinya pengadilan memutuskan adanya hak pihak lain atas objek sengketa tersebut.

Selain itu, Deddy mengklaim penghuni lama di lokasi hanya menerima uang kerohiman atau kompensasi dan bukan bagian dari transaksi pelepasan hak atas tanah oleh ahli waris yang sah.

"Klien kami tidak pernah melakukan transaksi pelepasan hak atas tanah tersebut. Karena itu kami meminta seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

Tim kuasa hukum juga menilai pembangunan yang tetap berjalan di atas lahan yang masih disengketakan berpotensi memperumit penyelesaian perkara. Mereka memastikan akan terus menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak ahli waris Dasim bin Sidah.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Hocky Anwa Caraka belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan pihak kuasa hukum ahli waris. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Filosofi Logo HUT ke-81 RI Terungkap, Representasikan Indonesia yang Adil dan Makmur
Mendagri Wanti-Wanti El Nino Menguat, Kepala Daerah Diminta Siaga Hadapi Karhutla dan Krisis Air
Musda Demokrat Sumut Memanas, Lokot Nasution Disorot, Sabam Sinaga Masuk Bursa Ketua DPD
Logo Resmi HUT ke-81 RI Diluncurkan, Karya Desainer Padang Terpilih Lewat Voting Nasional
Karorena Polda Aceh Resmi Lepas Jabatan, Kapolda Sampaikan Pesan Menyentuh Jelang Purna Tugas
Polres TTU Periksa Tiga Anggota DPRD Terkait Dugaan Intimidasi terhadap Dokter Icha
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru