BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

Kades di Riau Jadi Tersangka karena Minta Jatah Sabu dari Bandar, Polisi: Pengkhianatan Jabatan!

Adelia Syafitri - Sabtu, 17 Mei 2025 23:14 WIB
Kades di Riau Jadi Tersangka karena Minta Jatah Sabu dari Bandar, Polisi: Pengkhianatan Jabatan!
Kades tersangka kasus narkoba diamankan beserta barang bukti.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

INDRAGIRI HULU– Seorang Kepala Desa di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba.

Kepala Desa Dusun Tua, Samiun (39), ditangkap polisi karena diduga membiarkan dua bandar narkoba beroperasi di wilayahnya dan bahkan meminta "jatah sabu" dari mereka.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan Samiun ditangkap pada Jumat (16/5) sekitar pukul 13.00 WIB oleh tim Polsek Kelayang.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan dua bandar narkoba di Desa Dusun Tua.

"Saat tim berada di depan rumah Kades ini, dia datang dengan gelagat mencurigakan. Bahkan sempat mencoba menghindar lewat belakang rumah," ujar Fahrian dalam konferensi pers, Sabtu (17/5/2025).

Kecurigaan petugas terbukti saat ditemukan satu plastik klip bening berisi sabu yang disembunyikan di atas meja dapur rumah Samiun.

Dalam pemeriksaan awal, Samiun mengakui bahwa sabu tersebut adalah "jatah pakai" yang ia terima karena telah membiarkan dua bandar bebas beroperasi di wilayahnya.

"Ini bentuk pengkhianatan terhadap amanah jabatan. Kepala desa seharusnya melindungi warganya, bukan malah memfasilitasi peredaran narkoba," tegas AKBP Fahrian.

Kasus ini tak berhenti pada Samiun. Polisi kemudian bergerak ke Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim, dan menangkap Maryulis alias Ulis (37), yang diduga bagian dari jaringan tersebut.

Maryulis disebut sempat disuruh kabur menggunakan perahu oleh sang Kades.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan paket sabu siap edar, alat isap, ponsel, dan uang tunai Rp300 ribu hasil transaksi narkoba.

"Maryulis mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Kasi Humas Polres Inhu, Misran.

Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Kelayang. Samiun dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara Maryulis juga dikenakan Pasal 114 ayat (1) karena terbukti sebagai pengedar.

Kapolres Fahrian menegaskan pihaknya akan terus memberantas jaringan narkoba di wilayah hukum Indragiri Hulu, termasuk jika pelakunya berasal dari kalangan pejabat atau tokoh masyarakat.

"Ini adalah alarm keras bagi siapa pun agar tidak bermain-main dengan narkoba. Kami tidak pandang bulu," tutupnya.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru