BPK Beberkan Hasil Audit LKPP 2025: 97 Kementerian/Lembaga Raih WTP, Hanya Bapanas yang Belum
JAKARTA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025 kembali meraih opini Wajar Tanpa P
NASIONAL
INDRAGIRI HULU– Seorang Kepala Desa di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba.
Kepala Desa Dusun Tua, Samiun (39), ditangkap polisi karena diduga membiarkan dua bandar narkoba beroperasi di wilayahnya dan bahkan meminta "jatah sabu" dari mereka.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan Samiun ditangkap pada Jumat (16/5) sekitar pukul 13.00 WIB oleh tim Polsek Kelayang.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan dua bandar narkoba di Desa Dusun Tua.
"Saat tim berada di depan rumah Kades ini, dia datang dengan gelagat mencurigakan. Bahkan sempat mencoba menghindar lewat belakang rumah," ujar Fahrian dalam konferensi pers, Sabtu (17/5/2025).
Kecurigaan petugas terbukti saat ditemukan satu plastik klip bening berisi sabu yang disembunyikan di atas meja dapur rumah Samiun.
Dalam pemeriksaan awal, Samiun mengakui bahwa sabu tersebut adalah "jatah pakai" yang ia terima karena telah membiarkan dua bandar bebas beroperasi di wilayahnya.
"Ini bentuk pengkhianatan terhadap amanah jabatan. Kepala desa seharusnya melindungi warganya, bukan malah memfasilitasi peredaran narkoba," tegas AKBP Fahrian.
Kasus ini tak berhenti pada Samiun. Polisi kemudian bergerak ke Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim, dan menangkap Maryulis alias Ulis (37), yang diduga bagian dari jaringan tersebut.
Maryulis disebut sempat disuruh kabur menggunakan perahu oleh sang Kades.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan paket sabu siap edar, alat isap, ponsel, dan uang tunai Rp300 ribu hasil transaksi narkoba.
"Maryulis mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Kasi Humas Polres Inhu, Misran.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Kelayang. Samiun dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara Maryulis juga dikenakan Pasal 114 ayat (1) karena terbukti sebagai pengedar.
Kapolres Fahrian menegaskan pihaknya akan terus memberantas jaringan narkoba di wilayah hukum Indragiri Hulu, termasuk jika pelakunya berasal dari kalangan pejabat atau tokoh masyarakat.
"Ini adalah alarm keras bagi siapa pun agar tidak bermain-main dengan narkoba. Kami tidak pandang bulu," tutupnya.*
(d/a008)
JAKARTA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025 kembali meraih opini Wajar Tanpa P
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Umum Pemuda PancasilaKetua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarn
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara segera bertransformasi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Langk
OLAHRAGA
MONTERREY Timnas Maroko memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah menyingkirkan Belanda melalui drama adu penalti de
OLAHRAGA
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 20262030 dalam rapat pa
NASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada S
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga sejumlah kebutuhan pokok di pasar tradisional pada Selasa, 30 Juni 2026, mayoritas mengalami penurunan. Berdasarkan data P
EKONOMI
MEDAN Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Ardi Kusuma Damanik (41), menjadi korban dugaan penipuan bermod
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Jurnalis senior Indonesia, Karni Ilyas, resmi diangkat sebagai Komisaris Independen PT Darma Henwa Tbk (DEWA). Keputusan tersebu
SOSOK
OlehBoy AnugerahHUBUNGAN antara Joko Widodo (Jokowi) dan PDIP kembali menegang ketika Presiden RI ke7 tersebut melancarkan safari politik
OPINI