Lapas Kelas I Medan dan UINSU Teken MoU, Perkuat Pembinaan Warga Binaan
MEDAN Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan menerima kunjungan Safari Ramadan dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) di Mas
NASIONAL
DENPASAR – Dua warga negara asing asal Rusia, Anastasia Koveziuk (26) dan Maksim Tokarev (32), dituntut masing-masing satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pornografi yang disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
JPU Made Hendra Pranata meyakini kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam eksploitasi seorang wanita asal Rusia melalui praktik prostitusi daring (online).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar secara tertutup pada Kamis (15/5/2025).
"Menuntut, agar majelis hakim yang mengadili perkara a quo menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anastasia Koveziuk dan Maksim Tokarev masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa penahanan, dan dengan perintah tetap ditahan," ujar Hendra.
Kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 4 ayat (2) Jo. Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam surat dakwaan terungkap bahwa Anastasia dan Maksim menjalankan situs prostitusi daring di Bali dan merekrut seorang wanita bernama Pamela, juga asal Rusia, sebagai pekerja seks. Korban mulai dieksploitasi sejak 29 Desember 2024.
Korban dijajakan melalui aplikasi Telegram, dengan tarif berkisar antara Rp 4 juta hingga Rp 5,7 juta per sesi.
Pembayaran dilakukan melalui uang tunai, transfer bank, hingga kripto.
Pamela hanya menerima 50 persen dari pendapatan, sementara 40 persen diambil oleh Anastasia, dan sisanya 10 persen menjadi bagian Maksim.
Korban juga dipaksa tinggal di apartemen dan dilarang tinggal di tempat lain guna membatasi pergerakannya.
Polisi akhirnya membongkar praktik tersebut dan menangkap keduanya di Jalan Berawa, Kabupaten Badung, pada 10 Januari 2025 pukul 03.22 WITA.
Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan jaringan prostitusi internasional yang beroperasi secara digital dan mengeksploitasi perempuan secara sistematis di wilayah wisata Bali.*
(gl/a008)
MEDAN Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan menerima kunjungan Safari Ramadan dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) di Mas
NASIONAL
JAKARTA Sidang uji materi Pasal 71 angka 2 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait kuota internet hangus mendadak r
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwi
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan meluncurkan program Medan Rabu WalkIn Interview (RW), inovasi pertama
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan klarifikasi terkait pernyataannya soal stok bahan ba
EKONOMI
JAKARTA Kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyoroti laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) t
HUKUM DAN KRIMINAL
CIANJUR Konflik terkait pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Vil
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menghadirkan forum eksklusif bagi nasabah BTN Prioritas dan BTN Private melalui rang
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengikuti kegiatan Inisiasi Peningkatan Kapasitas dan Literasi Sinergi Percepatan dan Perluasan Digi
PEMERINTAHAN
PADANG LAWAS UTARA Seorang petani berinisial HAY (33) diamankan polisi setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu saat duduk santai
HUKUM DAN KRIMINAL