BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Jalani Sidang Dakwaan Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Adelia Syafitri - Senin, 19 Mei 2025 08:38 WIB
126 view
Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Jalani Sidang Dakwaan Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Dr. Rudi Suparmono SH, MH, akan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan atas kasus dugaan suap terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan berdasarkan penetapan majelis hakim tindak pidana korupsi PN Jakarta Pusat nomor: 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt Pst tanggal 7 Mei 2025.

Baca Juga:

Rudi Suparmono ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap senilai 43.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp 511,5 juta dari pengacara Gregorius Ronald, Lisa Rahmat.

Suap tersebut terkait perkara kliennya yang berujung vonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga:

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Abdul Qohar, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah bukti cukup ditemukan dan Rudi ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.

"RS diduga menerima suap yang menyebabkan dirinya menunjuk susunan majelis hakim sesuai permintaan Lisa Rahmat, agar perkara Ronald Tannur disidangkan oleh majelis yang diinginkan," jelas Abdul Qohar.

Dalam perkara ini, Rudi diduga menunjuk Erintuah Damanik sebagai ketua majelis hakim serta tersangka HH dan M sebagai anggota majelis, yang semuanya terlibat dalam perkara tersebut.

Setelah penetapan tersangka, Rudi langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Rudi dijerat dengan Pasal 12 huruf c Juncto Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

(tb/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru