BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

Imigrasi Medan Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Dodi Kurniawan - Senin, 19 Mei 2025 10:55 WIB
265 view
Imigrasi Medan Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengamankan 23 Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh yang tidak memiliki dokumen keimigrasian resmi.

Penindakan dilakukan pada Sabtu malam, 17 Mei 2025, di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Penggerebekan bermula dari laporan Intel Polrestabes Medan yang mencurigai keberadaan sejumlah WNA di lokasi tersebut.

Baca Juga:

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Medan bergerak cepat dengan menggandeng Polsek Pancur Batu untuk melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pengecekan, seluruh WNA yang diamankan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah, seperti paspor atau visa.

Baca Juga:

Selanjutnya, mereka dibawa ke Kantor Imigrasi Medan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, dalam keterangannya pada Senin (19/05/2025), menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penguatan fungsi pengawasan keimigrasian terhadap orang asing di wilayah Sumatera Utara.

"Kami bergerak cepat berdasarkan laporan dari kepolisian. Setelah pemeriksaan awal, terbukti seluruh WNA tersebut tidak memiliki dokumen resmi. Mereka kini dalam proses pendalaman guna menentukan status dan langkah hukum selanjutnya," ujar Uray.

Ia menambahkan, keberhasilan operasi ini merupakan hasil dari kerja sama lintas sektor yang solid.

"Kami mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan aparat kepolisian. Ini membuktikan pentingnya kolaborasi dalam menjaga keamanan dan stabilitas nasional dari potensi pelanggaran keimigrasian," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Teodorus Simarmata, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan wujud pelaksanaan dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Penegakan ini sejalan dengan upaya memperkuat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru