BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Dua Karyawan Bank Aceh Syariah Bener Meriah Ditahan, Diduga Rugikan Bank Rp2,9 Miliar

Adelia Syafitri - Senin, 19 Mei 2025 11:30 WIB
147 view
Dua Karyawan Bank Aceh Syariah Bener Meriah Ditahan, Diduga Rugikan Bank Rp2,9 Miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH– Dua karyawan Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Bener Meriah, berinisial RIP dan MA, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.

Keduanya ditahan atas dugaan tindak pidana dalam pengelolaan kas ATM yang merugikan pihak bank hingga Rp2,9 miliar.

Baca Juga:

"RIP dan MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan. Mereka terlibat dalam kasus pengelolaan kas ATM yang tidak sesuai prosedur," ujar Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Supriadi kepada wartawan, Senin (19/5/2025).

Meski belum merinci modus yang digunakan, Supriadi menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami dugaan pelanggaran tersebut.

Baca Juga:

Penyelidikan juga diarahkan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain serta potensi kelemahan dalam sistem pengawasan internal bank.

"Termasuk kemungkinan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal bank yang dimanfaatkan oleh para tersangka," jelas Supriadi.

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Aceh selama 20 hari ke depan.

Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan penyusunan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

"Penahanan ini sesuai prosedur hukum demi kelancaran penyidikan. Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi berkas perkara serta memperkuat pembuktian," tambahnya.

Polda Aceh menyatakan akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru