BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

Residivis Pelaku Curas, Pencabulan, dan Penganiayaan di Kuta Selatan Diringkus Polisi

Fira - Senin, 19 Mei 2025 17:55 WIB
Residivis Pelaku Curas, Pencabulan, dan Penganiayaan di Kuta Selatan Diringkus Polisi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pasal yang Dikenakan:

Pasal 365 KUHP: Pencurian dengan kekerasan (ancaman penjara hingga 9 tahun)

Pasal 289 KUHP: Pencabulan dengan kekerasan (ancaman penjara hingga 9 tahun)

Pasal 351 KUHP: Penganiayaan (ancaman hingga 5 tahun jika menimbulkan luka berat)

Pasal 303 KUHP: Perjudian (ancaman penjara hingga 10 tahun)

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut.*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru