BREAKING NEWS
Minggu, 31 Agustus 2025

Residivis Pelaku Curas, Pencabulan, dan Penganiayaan di Kuta Selatan Diringkus Polisi

Fira - Senin, 19 Mei 2025 17:55 WIB
Residivis Pelaku Curas, Pencabulan, dan Penganiayaan di Kuta Selatan Diringkus Polisi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pasal yang Dikenakan:

Pasal 365 KUHP: Pencurian dengan kekerasan (ancaman penjara hingga 9 tahun)

Baca Juga:

Pasal 289 KUHP: Pencabulan dengan kekerasan (ancaman penjara hingga 9 tahun)

Pasal 351 KUHP: Penganiayaan (ancaman hingga 5 tahun jika menimbulkan luka berat)

Baca Juga:

Pasal 303 KUHP: Perjudian (ancaman penjara hingga 10 tahun)

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut.*

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hanya Gara-Gara Jaket, Pria di Denpasar Nekat Rampas Motor dan Aniaya Korban!
Modus Mengaku Polisi, Sepasang Pelaku Curas di Denpasar Timur Diringkus Polisi
Polsek Dentim Berhasil Tangkap Pelaku Jambret Kalung Emas di Denpasar
Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Tangkap Dua Pelaku Pencurian Motor, Jual Barang Curian via Facebook
Pemuda Asal Jakarta Diciduk di Pematangsiantar, Diduga Cabuli Dua Pelajar di Rumah Kontrakan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru