
Uya Kuya Sampaikan Permohonan Maaf Tulus untuk Masyarakat Indonesia
JAKARTA Anggota DPR RI, Uya Kuya, kembali mengunggah video permintaan maaf terkait polemik yang melibatkan dirinya beberapa waktu terakhir
NasionalDENPASAR -Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar bersama Polsek Kuta Selatan berhasil mengamankan pelaku utama kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencabulan, penganiayaan, dan perjudian yang sempat viral di media sosial.
Pelaku diketahui bernama Viktorius Ariano Pukul (25), pria asal Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang berdomisili di Denpasar Selatan.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan berdasarkan laporan korban GP (19) yang menjadi korban aksi keji pelaku di Jalan Kampus Unud, Gang Pondok Mekar, Jimbaran, pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 05.30 WITA.
Baca Juga:
"Pelaku mendekati korban dengan modus menawarkan tumpangan ojek, namun saat ditolak, pelaku mengancam dengan pisau lalu menyeret korban ke semak-semak dan melakukan pencabulan serta penganiayaan," ujar Kasat Reskrim Kompol Laorens R. Heselo, S.H., S.I.K., Senin (19/5).
Setelah melancarkan aksinya, pelaku membawa kabur sejumlah barang milik korban, termasuk dompet, KTP, kartu mahasiswa, kartu ATM, dan satu unit handphone.
Baca Juga:
Pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Juwet Sari, Taman Pancing, Denpasar Selatan, dan barang bukti berupa pisau yang digunakan dalam kejahatan juga berhasil ditemukan.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku telah melakukan kejahatan serupa di tiga lokasi lainnya di wilayah Kuta Selatan:
Bali Pecatu Graha, Ungasan (11 Februari 2025): merampas HP dan tas serta menganiaya korban FF.
Perumahan Puri Gading, Jimbaran (9 April 2025): menganiaya korban VBA dan mencoba merampas HP.
Pantai Balangan, Ungasan (30 Desember 2024): merampas HP dan melakukan penganiayaan terhadap korban VM.
Dari hasil kejahatan, pelaku mengaku menggunakan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari dan berjudi online.
"Pelaku dijerat pasal berlapis, dan sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur," tambah Kompol Laorens.
Pasal yang Dikenakan:
Pasal 365 KUHP: Pencurian dengan kekerasan (ancaman penjara hingga 9 tahun)
Pasal 289 KUHP: Pencabulan dengan kekerasan (ancaman penjara hingga 9 tahun)
Pasal 351 KUHP: Penganiayaan (ancaman hingga 5 tahun jika menimbulkan luka berat)
Pasal 303 KUHP: Perjudian (ancaman penjara hingga 10 tahun)
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut.*
JAKARTA Anggota DPR RI, Uya Kuya, kembali mengunggah video permintaan maaf terkait polemik yang melibatkan dirinya beberapa waktu terakhir
NasionalJAKARTA Pengamat intelijen dan geopolitik, Amir Hamzah, mengeluarkan pernyataan mengejutkan terkait kondisi politik nasional terkini. Ia m
NasionalTAPSEL Kasus dugaan penganiayaan anak yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Selatan kembali mencuat ke publik. Seorang ayah, Adil Syahputra B
Hukum dan KriminalJAKARTA Dalam langkah untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan penting dengan sejumla
NasionalJAKARTA Arus lalu lintas di kawasan Polda Metro Jaya, yang meliputi Jalan Gatot Soebroto hingga Sudirman, Jakarta Selatan, terpantau kemba
NasionalJAKARTA Meskipun fitur live dihentikan, pengguna TikTok masih dapat mengakses konten lainnya seperti video pendek yang tetap bisa diunggah
Sains & TeknologiCIKARANG Akhmad Munir, Direktur Utama Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA, resmi terpilih sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan
NasionalJAKARTA Netizen yang mengunggah foto tersebut menyebut Eko sedang berkeliling membeli barang palsu di China menggunakan uang pajak rakyat
NasionalACEH UTARA Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Korem 011/Lilawangsa untuk pertama kalin
NasionalJAKARTA Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, menyatakan bahwa fraksinya menyetujui penghentian tunjangan anggota
Politik