
IHSG Dibuka Melemah, Pasar Cermati Kesepakatan Dagang AS-Indonesia Jelang Tarif Resiprokal
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) dibuka melemah pada perdagangan Senin pagi (7/7/2025), seiring dengan
EkonomiDENPASAR -Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar bersama Polsek Kuta Selatan berhasil mengamankan pelaku utama kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencabulan, penganiayaan, dan perjudian yang sempat viral di media sosial.
Pelaku diketahui bernama Viktorius Ariano Pukul (25), pria asal Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang berdomisili di Denpasar Selatan.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan berdasarkan laporan korban GP (19) yang menjadi korban aksi keji pelaku di Jalan Kampus Unud, Gang Pondok Mekar, Jimbaran, pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 05.30 WITA.
Baca Juga:
"Pelaku mendekati korban dengan modus menawarkan tumpangan ojek, namun saat ditolak, pelaku mengancam dengan pisau lalu menyeret korban ke semak-semak dan melakukan pencabulan serta penganiayaan," ujar Kasat Reskrim Kompol Laorens R. Heselo, S.H., S.I.K., Senin (19/5).
Setelah melancarkan aksinya, pelaku membawa kabur sejumlah barang milik korban, termasuk dompet, KTP, kartu mahasiswa, kartu ATM, dan satu unit handphone.
Baca Juga:
Pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Juwet Sari, Taman Pancing, Denpasar Selatan, dan barang bukti berupa pisau yang digunakan dalam kejahatan juga berhasil ditemukan.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku telah melakukan kejahatan serupa di tiga lokasi lainnya di wilayah Kuta Selatan:
Bali Pecatu Graha, Ungasan (11 Februari 2025): merampas HP dan tas serta menganiaya korban FF.
Perumahan Puri Gading, Jimbaran (9 April 2025): menganiaya korban VBA dan mencoba merampas HP.
Pantai Balangan, Ungasan (30 Desember 2024): merampas HP dan melakukan penganiayaan terhadap korban VM.
Dari hasil kejahatan, pelaku mengaku menggunakan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari dan berjudi online.
"Pelaku dijerat pasal berlapis, dan sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur," tambah Kompol Laorens.
Pasal yang Dikenakan:
Pasal 365 KUHP: Pencurian dengan kekerasan (ancaman penjara hingga 9 tahun)
Pasal 289 KUHP: Pencabulan dengan kekerasan (ancaman penjara hingga 9 tahun)
Pasal 351 KUHP: Penganiayaan (ancaman hingga 5 tahun jika menimbulkan luka berat)
Pasal 303 KUHP: Perjudian (ancaman penjara hingga 10 tahun)
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut.*
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) dibuka melemah pada perdagangan Senin pagi (7/7/2025), seiring dengan
EkonomiRio de Janeiro, Brasil Presiden Brasil Luiz Incio Lula da Silva menyampaikan sambutan khusus kepada Presiden Republik Indonesia, Prabo
InternasionalMEDAN Seiring bertambahnya usia, kulit manusia secara alami akan mengalami proses penuaan. Tandatandanya bisa berupa munculnya kerutan, ga
KesehatanBANGLI Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, Personel Polsek Bangli, Polres Bangli, Polda Bali mengintensifkan keg
BeritaDENPASAR Polsek Denpasar Selatan melaksanakan pengamanan kegiatan JETE Run 2025 yang digelar di kawasan Pantai Mertasari, Desa Sanur Kauh,
NasionalJAKARTA Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat penurunan harga sejumlah komoditas pangan strategis di tingkat konsumen per Senin pagi (7/
EkonomiSAMOSIR Penantian panjang selama 21 tahun masyarakat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir akhirnya berakhir. Gubernur Sumatera Utar
PemerintahanJAKARTA Timnas Brunei Darussalam U23 menelan hasil pahit dalam laga uji coba jelang Piala AFF U23 2025. Mereka dibantai klub Malaysia,
OlahragaTAPANULI SELATAN Tidak siasia upaya Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab Tapsel) melalui Dinas PUPR Tapsel menggelontorkan ang
PemerintahanDENPASAR Suara khas karakter Jarwo 2 dalam serial animasi Adit Sopo Jarwo sempat menemani banyak anak Indonesia. Namun siapa sangka, di
Entertainment