
Purbaya Akui Terima Pesan agar Tak Renovasi Ponpes Pakai Dana APBN: "Nanti Yang Lain Iri"
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa dirinya menerima pesan pribadi yang meminta agar renovasi Pon
NasionalDENPASAR -Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar bersama Polsek Kuta Selatan berhasil mengamankan pelaku utama kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencabulan, penganiayaan, dan perjudian yang sempat viral di media sosial.
Pelaku diketahui bernama Viktorius Ariano Pukul (25), pria asal Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang berdomisili di Denpasar Selatan.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan berdasarkan laporan korban GP (19) yang menjadi korban aksi keji pelaku di Jalan Kampus Unud, Gang Pondok Mekar, Jimbaran, pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 05.30 WITA.
"Pelaku mendekati korban dengan modus menawarkan tumpangan ojek, namun saat ditolak, pelaku mengancam dengan pisau lalu menyeret korban ke semak-semak dan melakukan pencabulan serta penganiayaan," ujar Kasat Reskrim Kompol Laorens R. Heselo, S.H., S.I.K., Senin (19/5).
Setelah melancarkan aksinya, pelaku membawa kabur sejumlah barang milik korban, termasuk dompet, KTP, kartu mahasiswa, kartu ATM, dan satu unit handphone.
Pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Juwet Sari, Taman Pancing, Denpasar Selatan, dan barang bukti berupa pisau yang digunakan dalam kejahatan juga berhasil ditemukan.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku telah melakukan kejahatan serupa di tiga lokasi lainnya di wilayah Kuta Selatan:
Bali Pecatu Graha, Ungasan (11 Februari 2025): merampas HP dan tas serta menganiaya korban FF.
Perumahan Puri Gading, Jimbaran (9 April 2025): menganiaya korban VBA dan mencoba merampas HP.
Pantai Balangan, Ungasan (30 Desember 2024): merampas HP dan melakukan penganiayaan terhadap korban VM.
Dari hasil kejahatan, pelaku mengaku menggunakan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari dan berjudi online.
"Pelaku dijerat pasal berlapis, dan sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur," tambah Kompol Laorens.
Pasal yang Dikenakan:
Pasal 365 KUHP: Pencurian dengan kekerasan (ancaman penjara hingga 9 tahun)
Pasal 289 KUHP: Pencabulan dengan kekerasan (ancaman penjara hingga 9 tahun)
Pasal 351 KUHP: Penganiayaan (ancaman hingga 5 tahun jika menimbulkan luka berat)
Pasal 303 KUHP: Perjudian (ancaman penjara hingga 10 tahun)
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut.*
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa dirinya menerima pesan pribadi yang meminta agar renovasi Pon
NasionalJAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap strategi penyidikan yang melibatkan pemanggilan sejumlah
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka kanal aduan langsung bagi masyarakat terkait persoalan perpajakan dan kepabeanan.
EkonomiJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menjerat PT Insight Investment Management (IIM) sebagai tersangka korporasi dala
Hukum dan KriminalMEDAN PT Indonesia Asahan Aluminium (PT INALUM) kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam mendukung pengembangan potensi dan semangat g
OlahragaJAKARTA Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari ke
PendidikanBATAM Tragedi kebakaran kapal tanker MT Federal II di galangan kapal PT ASL Shipyard, Tanjung Uncang, Batam, Rabu (15/10/2025), menelan
PeristiwaJAKARTA Maskapai pelat merah PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) resmi menunjuk Glenny H. Kairupan sebagai Direktur Utama yang baru.adsense
NasionalMEDAN Penyidik Direktorat Siber Crime Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus scamming, yang korbannya adalah
Hukum dan KriminalMEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta mengejutkan terkait aliran uang suap yang mengali
Hukum dan Kriminal