KPU Diusulkan Jadi Cabang Kekuasaan Negara Keempat, Bamsoet: Apakah Ada Kebutuhan Mendesak?
JAKARTA Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bambang Soesatyo, menilai wacana menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR -Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar bersama Polsek Kuta Selatan berhasil mengamankan pelaku utama kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencabulan, penganiayaan, dan perjudian yang sempat viral di media sosial.
Pelaku diketahui bernama Viktorius Ariano Pukul (25), pria asal Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang berdomisili di Denpasar Selatan.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan berdasarkan laporan korban GP (19) yang menjadi korban aksi keji pelaku di Jalan Kampus Unud, Gang Pondok Mekar, Jimbaran, pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 05.30 WITA.
"Pelaku mendekati korban dengan modus menawarkan tumpangan ojek, namun saat ditolak, pelaku mengancam dengan pisau lalu menyeret korban ke semak-semak dan melakukan pencabulan serta penganiayaan," ujar Kasat Reskrim Kompol Laorens R. Heselo, S.H., S.I.K., Senin (19/5).
Setelah melancarkan aksinya, pelaku membawa kabur sejumlah barang milik korban, termasuk dompet, KTP, kartu mahasiswa, kartu ATM, dan satu unit handphone.
Pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Juwet Sari, Taman Pancing, Denpasar Selatan, dan barang bukti berupa pisau yang digunakan dalam kejahatan juga berhasil ditemukan.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku telah melakukan kejahatan serupa di tiga lokasi lainnya di wilayah Kuta Selatan:
Bali Pecatu Graha, Ungasan (11 Februari 2025): merampas HP dan tas serta menganiaya korban FF.
Perumahan Puri Gading, Jimbaran (9 April 2025): menganiaya korban VBA dan mencoba merampas HP.
Pantai Balangan, Ungasan (30 Desember 2024): merampas HP dan melakukan penganiayaan terhadap korban VM.
Dari hasil kejahatan, pelaku mengaku menggunakan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari dan berjudi online.
"Pelaku dijerat pasal berlapis, dan sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur," tambah Kompol Laorens.
Pasal yang Dikenakan:
Pasal 365 KUHP: Pencurian dengan kekerasan (ancaman penjara hingga 9 tahun)
Pasal 289 KUHP: Pencabulan dengan kekerasan (ancaman penjara hingga 9 tahun)
Pasal 351 KUHP: Penganiayaan (ancaman hingga 5 tahun jika menimbulkan luka berat)
Pasal 303 KUHP: Perjudian (ancaman penjara hingga 10 tahun)
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut.*
JAKARTA Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bambang Soesatyo, menilai wacana menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang
HUKUM DAN KRIMINAL
NEW YORK Presiden Amerika Serikat Donald Trump memberi sinyal bahwa perang antara Amerika Serikat dan Israel melawan Iran bisa segera ber
INTERNASIONAL
JAKARTA Budaya masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting yang mempengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap kepolisian. De
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ibnu Hafidz, alumni Program Studi Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Aceh (UNMUHA), resmi dilantik sebagai Perw
SOSOK
JAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan pentingnya keselamatan dan kelancaran arus mudik Lebaran 1447 H/2026 Mas
NASIONAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunaikan zakat melalui Badan Amil Zakat
NASIONAL
JAKARTA Penyerang keturunan Indonesia, Ole Romeny, menegaskan kabar miring yang menyebut dirinya mengalami cedera patah kaki parah adala
OLAHRAGA
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya melantik dan mengambil sumpah jabatan 264 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah
PEMERINTAHAN
JAKARTA Tandatanda peluncuran Samsung Galaxy A57 dan Galaxy A37 di Indonesia semakin kuat. Kedua smartphone kelas menengah ini telah mu
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali melemah pada Sabtu (14/3/2026). Berdasarkan data terbaru pukul 09.30 WIB, h
EKONOMI