GNB Tegaskan, Jangan Biarkan Teror Pembela HAM Berulang, Polri Harus Segera Usut Pelaku Penyerangan
JAKARTA Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mengecam keras aksi penyerangan terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang d
POLITIK
DENPASAR— Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung kembali menorehkan prestasi di bidang perdata dan tata usaha negara.
Melalui tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari Badung berhasil memenangkan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Mataram dalam sengketa aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, yang diajukan oleh penggugat I Gusti Ngurah Rai Suara.
Sengketa tersebut berkaitan dengan status tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan di Desa Adat Pererenan, yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Badung dan dimanfaatkan melalui penyewaan kepada PT. Pesona Pantai Bali.
Penggugat merasa dirugikan dan mengklaim tanah tersebut sebagai Padruwen Desa Adat.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bupati Badung, menugaskan tim JPN untuk memberikan bantuan hukum dalam perkara ini.
Sidang banding dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Ketut Rasmen Suta, S.H. dengan anggota majelis Subur MS, S.H., M.H. dan Joko Setiono, S.H., M.H.
Dalam putusannya tertanggal 15 Mei 2025 (Putusan No. 15/B/2025/PT.TUN.MTR), PT TUN Mataram menyatakan:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding;
- Menguatkan Putusan PTUN Denpasar No. 30/G/2024/PTUN.DPS tanggal 25 Februari 2025 yang menolak gugatan penggugat;
- Menghukum pembanding membayar biaya perkara.
Majelis hakim menilai bahwa keputusan Bupati Badung terkait penetapan inventarisasi dan pemanfaatan tanah negara di Kecamatan Mengwi serta Persetujuan Bangunan Gedung untuk PT. Pesona Pantai Bali sah secara hukum, karena telah memenuhi unsur kewenangan, prosedur, dan substansi sesuai aturan perundang-undangan.
Tanah yang disengketakan sebelumnya pernah dimohonkan hak oleh pihak lain dan juga Desa Adat, namun ditolak BPN karena status fisik dan lokasi tanah yang berada di muara sungai serta kondisi tergenang.
Setelah dilakukan reklamasi dan pembangunan senderan oleh Pemkab Badung, tanah tersebut masuk klasifikasi sebagai aset daerah.
Kejari Badung menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum dalam menjaga aset daerah.
Kepala Seksi Datun Cokorda Gede Agung Inrasunu, S.H., M.H. bersama tim JPN aktif dalam mendukung program pemerintah daerah.
Pada rapat koordinasi bersama KPK RI dan Pemkab Badung yang digelar 30 April 2025, pentingnya pengamanan dan pemanfaatan aset daerah kembali ditegaskan, sebagai bagian dari upaya optimalisasi PAD dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Badung.*
JAKARTA Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mengecam keras aksi penyerangan terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang d
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. D
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dua anggota komplotan perampok bersenjata tajam yang menyerang seorang warga di siang bolong di Kecamatan Medan Belawan, Sumatera
HUKUM DAN KRIMINAL
SIANTAR Anggota DPR RI dari Komisi III Fraksi Partai Golkar, Mangihut Sinaga, meresmikan Rumah Aspirasi di Jalan SuriSuri, Kota Siantar
PEMERINTAHAN
BATU BARA Warga Dusun Pasar Benteng Sungai, Desa Dahari Selebar, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, mengeluhkan kondisi akses jalan
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, digegerkan dengan penemuan mayat seorang pria paruh bay
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pimpinan Komisi II DPR RI memberikan dukungan terhadap rencana pemerintah yang sedang mempertimbangkan penerapan skema work from
PEMERINTAHAN
ACEH UTARA Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, hadir memenuhi undangan Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, untuk berbuka puasa bersama m
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap tangan (OTT) Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Waas, memberikan penjelasan terkait kasus dua Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Pulo Brayan Kota, Keca
HUKUM DAN KRIMINAL