BREAKING NEWS
Selasa, 04 November 2025

Ahli Forensik Ungkap Cairan Sp3rm4 di Jasad Juwita Bukan Milik Terdakwa TNI AL

Adelia Syafitri - Selasa, 20 Mei 2025 12:26 WIB
Ahli Forensik Ungkap Cairan Sp3rm4 di Jasad Juwita Bukan Milik Terdakwa TNI AL
Oknum TNI AL, Kelasi Satu Jumran (tengah), terdakwa kasus pembunuhan jurnalis muda Juwita.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANJARMASIN – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan jurnalis muda Juwita (23) dengan terdakwa oknum TNI AL, Kelasi Satu Jumran, yang digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin (19/5).

Dalam persidangan, dr. Mia Yulia Fitrianti, Sp.FM, ahli forensik dari RSUD Ulin Banjarmasin, memberikan kesaksian mengejutkan bahwa cairan sperma yang ditemukan di rahim korban tidak cocok dengan hasil tes DNA terdakwa.

"Tes DNA ini diajukan penyidik ke laboratorium forensik. Sampel air liur terdakwa dibandingkan dengan cairan mani yang saya ambil dari rahim korban. Hasilnya tidak cocok," ujar dr. Mia kepada majelis hakim.

Ia juga menegaskan, meskipun yang diambil adalah air liur, hasil uji DNA tetap sah secara forensik karena prinsip pemeriksaan mengacu pada kecocokan DNA, bukan jenis cairan.

Lebih lanjut, dr. Mia mengungkap bahwa terdakwa sendiri mengakui telah berhubungan badan dengan korban, namun mengklaim membuang sperma di luar tubuh korban.

"Tersangka mengaku melakukan hubungan badan, namun menyatakan tidak ejakulasi di dalam tubuh korban," jelasnya.

Meski demikian, temuan forensik justru menunjukkan cairan sperma milik pihak lain, yang sampai saat ini belum teridentifikasi, menimbulkan tanda tanya besar mengingat Jumran ditetapkan sebagai pelaku tunggal oleh penyidik di Kalimantan Selatan.

Majelis hakim yang dipimpin tiga orang secara aktif mengejar kejelasan dari keterangan ahli, mengingat tes DNA telah dilakukan hingga tiga kali namun tetap menunjukkan hasil negatif terhadap keterkaitan biologis antara terdakwa dan sperma yang ditemukan.

Selain pemeriksaan ahli, dua saksi lain juga dihadirkan, yang menyatakan melihat terdakwa meninggalkan barang bukti berupa kendaraan mobil, yang diduga kuat digunakan saat kejadian.

Sidang lanjutan dijadwalkan Selasa (20/5/2025) dengan agenda pemeriksaan langsung terhadap terdakwa Jumran.

Sementara itu, kasus ini masih menjadi sorotan masyarakat Kalimantan Selatan dan komunitas pers, karena korban diketahui adalah jurnalis media daring lokal yang telah mengantongi Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Juwita ditemukan tewas di Jalan Trans Gunung Kupang, Banjarbaru, dengan kondisi luka mencurigakan di bagian leher.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru