LAMPUNG TENGAH -Setelah buron selama tujuh tahun, terpidana kasus tindak pidana korupsi pengawasan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2009, AD (42) akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Lampung Tengah berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung RI.
AD yang merupakan warga Jalan BKP, Kemiling Permai, Kota Bandar Lampung, ditangkap pada Senin (19/5/2025) di wilayah Kebagusan, Jakarta Selatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, menjelaskan bahwa AD adalah mantan ASN di Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah yang dikaryakan sebagai Bendahara Pengeluaran Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah pada tahun 2009.
"Terpidana terbukti menyalahgunakan dana pengawasan Pilpres 2009 dengan tidak menyetorkan sisa Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) ke kas negara, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 249.954.500," ungkap Alfa.
AD sebelumnya telah divonis secara in absentia oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang pada 25 September 2017, karena tidak pernah hadir selama proses hukum berlangsung, dari penyidikan hingga sidang.
Saat ini, terpidana telah dieksekusi dan diamankan di Lapas Gunung Sugih untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Alfa menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Kejari Lampung Tengah bersama Kejaksaan Agung RI dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, serta memperkuat peran intelijen dalam pelaksanaan hukum.
"Ini bentuk nyata kolaborasi Kejari Lampung Tengah dan Kejagung dalam mengawal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi secara serius," tutupnya.*