Petugas menunjukan warga negara Amerika Serikat berinisial (TK) sebagai tersangka kasus produksi konten pornografi di Indonesia saat konpers di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA– Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap seorang warga negara Amerika Serikat bernama Taylor Kirby Whitemore di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 25 Maret 2025.
Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif terkait aktivitas ilegal Whitemore yang memproduksi dan menjual konten pornografi di wilayah Indonesia.
Kasus bermula dari temuan video pornografi yang melibatkan wanita warga negara Indonesia (WNI).
Video tersebut diunggah pelaku ke platform media sosial X dan dipromosikan sebagai konten berbayar.
"Yang bersangkutan memuat iklan promosi konten video pornografi berbayar," kata Kasubdit Penyidikan Ditjen Imigrasi, Verico Sandi, saat konferensi pers di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (21/5).
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap sistem distribusi konten yang digunakan pelaku, yakni melalui grup Telegram berbayar.
Pelanggan yang telah melakukan pembayaran mendapat akses ke video tersebut.
Penelusuran alur transaksi digital menjadi pintu masuk pengungkapan jaringan distribusi.
Produksi Sederhana, Ratusan Video
Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkap bahwa Whitemore kerap mendatangi tempat hiburan malam untuk mencari 'model' yang kemudian diajak berhubungan intim dan direkam secara diam-diam atau dengan persetujuan terbatas.
Video dibuat dalam format sederhana dengan satu pengambilan gambar (one shot).