Heboh! Benda Mirip Peluru Ditemukan dalam Daging MBG di Lampung Utara, Polisi Selidiki Asal-usulnya
LAMPUNG UTARA Polisi menyelidiki temuan benda menyerupai peluru mimis senapan angin di dalam potongan daging sapi yang menjadi menu Prog
PERISTIWA
BANDA ACEH – Oknum prajurit TNI Angkatan Laut berpangkat Kelasi Dua (Kld) Dede Irawan dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer oleh Oditur Militer.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, Kamis (22/5/2025).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arif Kusnandar bersama dua hakim anggota, Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri, Oditur Letkol Chk Bambang Permadi menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan, pencurian, kepemilikan senjata api ilegal, serta upaya menghilangkan jejak korban.
"Kami mohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana pokok berupa penjara seumur hidup dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL kepada terdakwa," tegas Bambang dalam persidangan.
Bambang menjelaskan bahwa Dede Irawan melakukan pembunuhan dengan perencanaan matang terhadap seorang warga Aceh Utara bernama Imam.
Aksi kejam itu dilatarbelakangi oleh motif ingin menguasai mobil milik korban.
Usai membunuh korban, terdakwa juga berusaha menyembunyikan jenazah guna menghilangkan jejak kejahatannya.
"Tidak ditemukan satu pun hal yang dapat meringankan terdakwa," tambah Bambang.
Tuntutan terhadap Dede Irawan mencakup sejumlah pasal berlapis, antara lain Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat (1) junto ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, Pasal 26 KUHPN, serta pelanggaran terhadap UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Sebelumnya, pada Jumat (14/3), korban Imam dilaporkan tewas setelah ditembak oleh tersangka yang berpura-pura menjadi pembeli mobil.
Insiden terjadi di kawasan Gunung Salak, Aceh Utara.
Warga setempat mendengar suara letusan senjata api yang kemudian dikonfirmasi sebagai aksi penembakan oleh Dandenpomal Lanal Lhokseumawe Mayor Laut (PM) A Napitupulu.
"Pelaku mengaku menembak korban karena ingin memiliki mobil tersebut. Tidak ada unsur penculikan, melainkan tindakan spontan untuk menguasai kendaraan," ujar Napitupulu.
Kasus ini mendapat sorotan luas, termasuk dari sejumlah tokoh publik yang meminta pelaku dijatuhi hukuman maksimal sebagai bentuk keadilan bagi korban serta upaya menjaga kehormatan institusi TNI.*
(d/a008)
LAMPUNG UTARA Polisi menyelidiki temuan benda menyerupai peluru mimis senapan angin di dalam potongan daging sapi yang menjadi menu Prog
PERISTIWA
SOLO Sidang gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo atau Jokowi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis, 27 Ag
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi salah satu tuntutan dalam aksi demonstrasi yang berlangsung pada K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah mahasiswa Universitas Terbuka (UT) bersama warga lainnya tertahan saat hendak menuju Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat,
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus memperkuat upaya pencegahan dan percepatan penurunan stunting melalui dua pendekatan, yak
KESEHATAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumut memperkuat sinergi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membubarkan diri dan meninggalkan area depan Gedung DPR/M
PERISTIWA
JAKARTA DPR RI menyetujui Sarjito sebagai calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otorita
EKONOMI
JAKARTA Pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri apabila Rancangan UndangUndang atau RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong Bank Sumut dan Perumda Tirtanadi untuk membuka peluang melantai di
PEMERINTAHAN