Selain ZR, penyidik Kejari juga menetapkan TAM sebagai tersangka atas dugaan perannya dalam pemberian fasilitas kredit pada tahun 2015 yang berujung pada kerugian keuangan negara.
"Kami telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, namun tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru. Fakta-fakta yang muncul di persidangan akan menjadi acuan lebih lanjut," tegas Hasan Afif, Kamis (22/5/2025).
Kejari Serdang Bedagai memastikan komitmennya untuk menuntaskan pengusutan kasus korupsi ini hingga tuntas, demi menyelamatkan kerugian keuangan negara dan menegakkan supremasi hukum di sektor perbankan daerah.*