PEMUSNAHAN BARANG BUKTI: Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tiga Binanga, memusnahkan puluhan barang bukti hasil sitaan dari sejumlah perkara yang telah inkrah, di Kantor Cabjari Tiga Binanga, di Jalan Kutacane-Tiga Binanga, Kecamatan Tiga Binanga, Kamis (22
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
KARO -Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karo di Tiga Binanga memusnahkan berbagai barang bukti dari tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman apel kantor mereka, Jalan Kutacane–Tiga Binanga, Kecamatan Tiga Binanga, Kamis (22/5/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Cabjari Tiga Binanga, Adek Mery Sasti Siregar, dan turut dihadiri unsur Forkopimcam Tiga Binanga, serta sejumlah pelajar sebagai bagian dari edukasi hukum.
"Setelah memiliki kekuatan hukum tetap, kami melakukan langkah lanjutan dengan memusnahkan barang bukti dari tindak kejahatan, baik narkotika maupun pidana umum," ujar Mery.
Narkotika jenis ekstasi: 15 butir (6,43 gram) dari 2 perkara
Telepon seluler: 12 unit dari 9 perkara terkait
Selain narkotika, barang bukti dari kasus lain juga turut dimusnahkan:
Kasus pembunuhan: 2 perkara
Kasus penganiayaan: 1 perkara
Kasus pencurian: 2 perkara
Kasus perjudian: 5 perkara
"Kami juga memusnahkan barang bukti dari tindak pidana umum lainnya, sebagai bentuk tanggung jawab dalam penegakan hukum," jelas Mery.
Menariknya, dalam kegiatan ini Cabjari Tiga Binanga turut mengundang pelajar dari sekolah-sekolah di sekitar wilayah kecamatan.
"Ini sebagai bentuk edukasi agar generasi muda memahami proses hukum dan tidak mengikuti jejak para pelaku kejahatan," tutup Mery.
Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menindaklanjuti proses hukum secara menyeluruh serta memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.*