BREAKING NEWS
Senin, 23 Februari 2026

Kejagung Sita Rest Area KM 21B Tol Jagorawi Milik Terpidana Korupsi Timah Aon, Ada 28 Usaha Beroperasi

- Kamis, 22 Mei 2025 16:07 WIB
Kejagung Sita Rest Area KM 21B Tol Jagorawi Milik Terpidana Korupsi Timah Aon, Ada 28 Usaha Beroperasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggencarkan upaya pemulihan kerugian negara dari kasus mega korupsi tata niaga komoditas timah yang melibatkan terdakwa Tamron alias Aon.

Pada Rabu (21/5/2025), penyidik melakukan penyitaan terhadap Rest Area KM 21B Tol Jagorawi yang diketahui merupakan aset milik Aon.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyampaikan bahwa penyitaan ini merupakan langkah dalam rangka menindaklanjuti kasus tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Aon, selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa.

"Penyidik telah melakukan penyitaan dan pemasangan plang pada Rest Area KM 21B Tol Jagorawi, yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2018–2020," ujar Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).

Dari lokasi rest area yang disita, terdapat beberapa fasilitas dan usaha yang kini berada dalam pengawasan Kejagung, antara lain:

1 SPBU Pertamina

1 SPBU Shell

2 bangunan food court

1 bangunan di dekat jalan keluar

1 mushala

1 bangunan ATM

28 unit usaha komersial lainnya

"Langkah penyitaan ini adalah bagian dari strategi kami untuk mengumpulkan sebanyak mungkin aset guna pemulihan uang negara," imbuh Harli.

Tamron alias Aon telah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,53 triliun. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah vonis inkrah, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 27 Desember 2024 lalu.

"Terdakwa Tamron terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang," tegas hakim dalam persidangan.

Kejagung menyatakan akan terus menelusuri dan menyita aset-aset lain milik Aon dan pihak terlibat demi mengembalikan uang negara yang dirugikan.*

(oz/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru