Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Yudha Rahman Setiadi
Yoga Priyanka Sihombing
Reyga Radika
Muhammad Abindra Putra Tayip N
Radyka Prima Wicaksana
Mereka dijerat Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait penyebaran konten perjudian dan turut serta dalam tindakan pidana.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap situs-situs ilegal dan potensi korupsi di lingkup digital pemerintah. Dugaan bahwa jutaan situs bisa luput dari pemblokiran karena adanya "permainan dalam" memperkuat tuntutan publik akan reformasi total dalam sistem pengawasan digital nasional.*
(km/j006)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.