BREAKING NEWS
Jumat, 23 Mei 2025

Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Rp 300 Triliun

Justin Nova - Kamis, 22 Mei 2025 22:48 WIB
73 view
Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Rp 300 Triliun
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Bos maskapai Sriwijaya Air, Hendry Lie, dituntut pidana penjara selama 18 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga mencapai Rp 300 triliun.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/5), jaksa membacakan amar tuntutan yang menyatakan bahwa Hendry Lie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Selain pidana badan, Hendry juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dan jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Baca Juga:

Tak hanya itu, Hendry Lie juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,05 triliun. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jika tidak mampu membayar uang pengganti, Hendry Lie terancam tambahan pidana penjara selama 10 tahun.

Baca Juga:

Tuntutan ini didasarkan pada dakwaan bahwa Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa telah memperkaya dirinya dengan cara ilegal, yang menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.

Dalam perkara ini, Hendry Lie turut serta bersama sejumlah terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus yang melibatkan 22 tersangka, termasuk nama-nama besar lainnya seperti General Manager PT Tinindo Internusa Rosalina dan crazy rich PIK Helena Lim.

Jaksa menyebutkan bahwa tindakan korupsi ini tidak hanya merugikan negara dalam bentuk uang, namun juga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan.

Selain itu, Hendry Lie dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk menciptakan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

Sementara itu, hal yang meringankan bagi Hendry Lie adalah bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya. Dalam kasus ini, para terdakwa lainnya juga menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor, dan sejumlah tersangka sudah menjalani proses hukum yang lebih lanjut.

Kasus ini mencuri perhatian publik karena besarnya kerugian yang ditimbulkan akibat praktik korupsi dalam pengelolaan komoditas timah, yang merupakan salah satu sektor vital di Indonesia.*

(kp/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Puteri Leida Harahap: Kawal Dugaan Korupsi Dana Desa Sipange Godang, Demi Kepentingan Masyarakat
Menteri Komunikasi Copot Dua Pejabat Usai Jadi Tersangka Korupsi Proyek PDNS
KPK Sita Aset Rp 2 Miliar Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
Kajari Taput dan Bupati Taput Tandatangani MoU Kampanye Antikorupsi dan Perkuat Koperasi Merah Putih
Korupsi Dana Desa di Nias Barat, Tiga Perangkat Desa Salo’o Ditahan Kejari Gunungsitoli
Korupsi Proyek Pusat Data Nasional: Eks Dirjen Aptika Kominfo Semuel Pangerapan dan 4 Lainnya Resmi Jadi Tersangka
komentar
beritaTerbaru