Presiden Prabowo Pastikan Pemerintah Hadir dalam Restrukturisasi Utang Whoosh
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memastikan pemerintah hadir dalam mencari solusi atas persoalan utang proyek kereta cepat JakartaBa
Pemerintahan
JAKARTA -Bos maskapai Sriwijaya Air, Hendry Lie, dituntut pidana penjara selama 18 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga mencapai Rp 300 triliun.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/5), jaksa membacakan amar tuntutan yang menyatakan bahwa Hendry Lie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Selain pidana badan, Hendry juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dan jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Tak hanya itu, Hendry Lie juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,05 triliun. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Jika tidak mampu membayar uang pengganti, Hendry Lie terancam tambahan pidana penjara selama 10 tahun.
Tuntutan ini didasarkan pada dakwaan bahwa Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa telah memperkaya dirinya dengan cara ilegal, yang menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.
Dalam perkara ini, Hendry Lie turut serta bersama sejumlah terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus yang melibatkan 22 tersangka, termasuk nama-nama besar lainnya seperti General Manager PT Tinindo Internusa Rosalina dan crazy rich PIK Helena Lim.
Jaksa menyebutkan bahwa tindakan korupsi ini tidak hanya merugikan negara dalam bentuk uang, namun juga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan.
Selain itu, Hendry Lie dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk menciptakan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
Sementara itu, hal yang meringankan bagi Hendry Lie adalah bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya. Dalam kasus ini, para terdakwa lainnya juga menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor, dan sejumlah tersangka sudah menjalani proses hukum yang lebih lanjut.
Kasus ini mencuri perhatian publik karena besarnya kerugian yang ditimbulkan akibat praktik korupsi dalam pengelolaan komoditas timah, yang merupakan salah satu sektor vital di Indonesia.*
(kp/j006)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memastikan pemerintah hadir dalam mencari solusi atas persoalan utang proyek kereta cepat JakartaBa
Pemerintahan
JAKARTA Respiratory Syncytial Virus (RSV) merupakan virus umum yang menginfeksi saluran pernapasan dan sering menimbulkan gejala batuk s
Kesehatan
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Riau, Abdul Wahid, beserta sembilan orang lainnya dalam operasi tangkap ta
Hukum dan Kriminal
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menemui massa aksi unjuk rasa buruh di depan Kantor Gubernur Sumut,
Pemerintahan
SUMATERA UTARA Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bekerja sama dengan Real Estate Indonesia (REI) Sumut dan Asosiasi Pe
Pemerintahan
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terus memberikan dukungan penuh terhadap Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai program
Pemerintahan
Harga minyak goreng bersubsidi merek Minyak Kita kembali mencuat sebagai polemik di Kabupaten Batu Bara.
Pemerintahan
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang terus mendukung pengembangan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai salah satu
Pemerintahan
SIBOLGA Jajaran Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang menewaskan seorang mahasiswa, Arjuna Ta
Hukum dan Kriminal
PADANGSIDIMPUAN Memperingati Hari Keuangan Nasional, siswa Taman KanakKanak (TK) Kartika 149 Padangsidimpuan melakukan kunjungan edukat
Pendidikan