JAKARTA -Bos maskapai Sriwijaya Air, Hendry Lie, dituntut pidana penjara selama 18 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga mencapai Rp 300 triliun.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/5), jaksa membacakan amar tuntutan yang menyatakan bahwa Hendry Lie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Selain pidana badan, Hendry juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dan jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Tak hanya itu, Hendry Lie juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,05 triliun. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Jika tidak mampu membayar uang pengganti, Hendry Lie terancam tambahan pidana penjara selama 10 tahun.
Tuntutan ini didasarkan pada dakwaan bahwa Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa telah memperkaya dirinya dengan cara ilegal, yang menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.
Dalam perkara ini, Hendry Lie turut serta bersama sejumlah terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus yang melibatkan 22 tersangka, termasuk nama-nama besar lainnya seperti General Manager PT Tinindo Internusa Rosalina dan crazy rich PIK Helena Lim.
Jaksa menyebutkan bahwa tindakan korupsi ini tidak hanya merugikan negara dalam bentuk uang, namun juga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan.
Selain itu, Hendry Lie dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk menciptakan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
Sementara itu, hal yang meringankan bagi Hendry Lie adalah bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya. Dalam kasus ini, para terdakwa lainnya juga menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor, dan sejumlah tersangka sudah menjalani proses hukum yang lebih lanjut.
Kasus ini mencuri perhatian publik karena besarnya kerugian yang ditimbulkan akibat praktik korupsi dalam pengelolaan komoditas timah, yang merupakan salah satu sektor vital di Indonesia.*
(kp/j006)
Editor
: Justin Nova
Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Rp 300 Triliun