
Produksi Ekstasi Rumahan di Markas Ormas, Bahan Baku Diperoleh dari Barang Bekas
MEDAN Markas organisasi kemasyarakatan AMPI di Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, diubah menjadi pabrik ekstasi rumahan. Polisi ber
Hukum dan KriminalJAKARTA -Bos maskapai Sriwijaya Air, Hendry Lie, dituntut pidana penjara selama 18 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga mencapai Rp 300 triliun.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/5), jaksa membacakan amar tuntutan yang menyatakan bahwa Hendry Lie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Selain pidana badan, Hendry juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dan jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Baca Juga:
Tak hanya itu, Hendry Lie juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,05 triliun. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Jika tidak mampu membayar uang pengganti, Hendry Lie terancam tambahan pidana penjara selama 10 tahun.
Baca Juga:
Tuntutan ini didasarkan pada dakwaan bahwa Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa telah memperkaya dirinya dengan cara ilegal, yang menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.
Dalam perkara ini, Hendry Lie turut serta bersama sejumlah terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus yang melibatkan 22 tersangka, termasuk nama-nama besar lainnya seperti General Manager PT Tinindo Internusa Rosalina dan crazy rich PIK Helena Lim.
Jaksa menyebutkan bahwa tindakan korupsi ini tidak hanya merugikan negara dalam bentuk uang, namun juga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan.
Selain itu, Hendry Lie dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk menciptakan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
Sementara itu, hal yang meringankan bagi Hendry Lie adalah bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya. Dalam kasus ini, para terdakwa lainnya juga menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor, dan sejumlah tersangka sudah menjalani proses hukum yang lebih lanjut.
Kasus ini mencuri perhatian publik karena besarnya kerugian yang ditimbulkan akibat praktik korupsi dalam pengelolaan komoditas timah, yang merupakan salah satu sektor vital di Indonesia.*
(kp/j006)
MEDAN Markas organisasi kemasyarakatan AMPI di Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, diubah menjadi pabrik ekstasi rumahan. Polisi ber
Hukum dan KriminalJAKARTA Timnas Thailand U23 berhasil meraih kemenangan 31 atas Timnas Filipina U23 dalam pertandingan perebutan tempat ketiga Piala AFF
OlahragaBANDAR LAMPUNG Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan Stadion Sumpah Pemuda sebagai homebase baru Tim Bhayangkara Presisi Lampun
OlahragaJakarta Kebakaran hebat yang melanda Pasar Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mulai padam pada Senin malam (28/7/2025). Dari
PeristiwaMEDAN Sebuah markas organisasi kemasyarakatan (ormas) di Jalan Kantil, Kecamatan Medan Maimun, Sumatera Utara, yang merupakan kantor Sub R
Hukum dan KriminalBener Meriah Kepolisian Sektor (Polsek) Bandar, Polres Bener Meriah, kembali menunjukkan respons cepat dalam pengungkapan kasus kejahatan.
Hukum dan KriminalSUMUT Gubernur Sumatera Utara (Sumut), M. Bobby Afif Nasution, menghadiri perayaan Hari Jadi ke22 Kabupaten Pakpak Bharat sekaligus pesta
Seni dan BudayaMEDAN Di era media sosial yang memungkinkan kita terhubung dengan ratusan, bahkan ribuan orang, muncul pertanyaan menarik berapa banyak t
Sains & TeknologiTHAILAND Ketegangan antara Thailand dan Kamboja di kawasan perbatasan memicu kekhawatiran dunia internasional, tidak hanya dari sisi keama
InternasionalJAKARTA Timnas Thailand U23 unggul sementara atas Filipina U23 dengan skor 10 pada babak pertama laga perebutan tempat ketiga Piala AFF
Olahraga