Mentan Amran Usulkan Menu MBG Sajikan Telur dan Ayam Tiga Kali Seminggu
JAKARTA Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menyesuaikan pola menu pada program Makan Bergizi
PERTANIAN AGRIBISNIS
KUNINGAN – Jajaran Satreskrim Polres Kuningan berhasil membongkar jaringan pengedar uang palsu yang beroperasi di wilayah Jawa Barat (Jabar).
Dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda, polisi menangkap empat pelaku serta mengamankan uang palsu dalam jumlah besar, termasuk mata uang asing.
Dalam konferensi pers, Sabtu (24 Mei 2025), Kapolres Kuningan AKBP Muhamad Ali Akbar mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas salah satu pelaku.
"Setelah penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka pertama berinisial AK di sebuah penginapan. Dari sana, kasus dikembangkan dan tiga pelaku lainnya berhasil diamankan," ujar AKBP Ali Akbar.
Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial:
- AK (warga Karawang)
- WS (warga Bogor)
- HM (warga Bogor)
- MS (warga Tangerang)
Mereka ditangkap dalam penggerebekan di penginapan dan hotel yang dijadikan tempat menyimpan dan mendistribusikan uang palsu.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa:
- Uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak Rp52 juta
- Mata uang asing palsu asal Brasil (Real) senilai sekitar Rp11 miliar
Modus yang digunakan pelaku adalah mengedarkan uang palsu ke warung kecil, toko-toko tanpa CCTV, dan pasar tradisional, tempat yang dianggap memiliki tingkat kewaspadaan rendah.
"Biasanya mereka menyasar tempat-tempat yang minim pengawasan, seperti warung atau toko kecil, dengan tujuan agar uang palsu tidak mudah terdeteksi," jelas Kapolres.
Tersangka AK dalam keterangannya mengaku mendapat pasokan uang palsu dari seseorang di daerah Ngawi, Jawa Timur, dan berencana mengedarkannya di wilayah Kuningan dan sekitarnya.
Saat ini, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana pemalsuan uang sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Kami terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk siapa pemasok utama dari uang palsu ini," tegas AKBP Ali Akbar.*
(in/a008)
JAKARTA Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menyesuaikan pola menu pada program Makan Bergizi
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gra
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas merespons sorotan publik terkait anggaran Rp10 miliar untuk rehabilitasi Gedung Satreskri
PEMERINTAHAN
JAKARTA Banyak pengguna smartphone Android mengeluhkan baterai yang cepat habis dan performa perangkat yang semakin lambat setelah digun
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Pemerintah bersama perbankan kembali menghadirkan akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui p
EKONOMI
JAKARTA Dalam ajaran Islam, kehidupan manusia tidak berhenti setelah terjadinya kiamat. Setelah seluruh alam semesta hancur, terdapat se
AGAMA
JAKARTA Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dan Roy Suryo Notodiprojo yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Ak
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak kalangan pemuda dan mahasiswa untuk berperan aktif dalam pembangunan daerah mela
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan terus memantapkan langkah untuk menjadikan ibu kota Sumatera Utara sebagai salah satu pusat Meeting, Incenti
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima audiensi jajaran iNews dan PT MNC TV bersama MNC Group di Rumah Dinas Wali Kota
PEMERINTAHAN