BREAKING NEWS
Jumat, 26 September 2025

Muhammadiyah Desak Proses Hukum Ayam Goreng Widuran yang Gunakan Minyak Babi Selama 52 Tahun, Langgar UU Produk Halal!

Justin Nova - Senin, 26 Mei 2025 14:11 WIB
Muhammadiyah Desak Proses Hukum Ayam Goreng Widuran yang Gunakan Minyak Babi Selama 52 Tahun, Langgar UU Produk Halal!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SOLO -Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, mengecam keras tindakan pengelola Ayam Goreng Widuran Solo yang terbukti menggunakan minyak babi dalam proses penggorengan selama lebih dari lima dekade tanpa mencantumkan label non-halal. Kasus ini memicu protes luas di kalangan masyarakat, terutama umat Muslim yang merasa tertipu.

Anwar Abbas menyoroti bahwa Ayam Goreng Widuran, yang sudah beroperasi sejak 1973, baru mencantumkan label non-halal setelah viralnya protes dari masyarakat. Padahal, sebelumnya banyak konsumen yang mengira makanan yang dijual di restoran legendaris ini adalah halal.

Label Non-Halal Dipasang Setelah Maraknya Protes

"Setelah maraknya protes dari masyarakat, barulah mereka mencantumkan label non-halal di outlet dan media sosial mereka. Hal ini sangat disayangkan karena mereka sudah berjualan selama 52 tahun, namun tidak menginformasikan status halal atau tidak halal dengan jelas kepada konsumen," ujar Anwar Abbas dalam pernyataan tertulis yang diterima oleh inilah.com, Senin (26/5/2025).

Sebagai seorang ulama dan ahli ekonomi Islam, Anwar menegaskan bahwa ketidaktahuan pengelola restoran tentang kewajiban mencantumkan status halal atau non-halal tidak bisa dibenarkan secara hukum. Menurutnya, dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan, setiap orang dianggap telah mengetahui peraturan perundang-undangan setelah undang-undang tersebut diundangkan. Oleh karena itu, alasan ketidaktahuan tidak membebaskan pengelola Ayam Goreng Widuran dari jeratan hukum.

"Ketidaktahuan pelaku tidak bisa diterima sebagai alasan pembenaran. Para penegak hukum harus memastikan kasus ini diproses sesuai dengan ketentuan yang ada," tegasnya.

Anwar Abbas juga menegaskan bahwa alasan pihak restoran yang menyatakan produk mereka ditujukan untuk konsumen non-Muslim tidak bisa diterima begitu saja. Ia berpendapat bahwa ketika konsumen Muslim datang ke restoran, terutama yang mengenakan jilbab, mereka harus diberitahu dengan jelas bahwa makanan yang disajikan tidak halal.

"Seharusnya mereka memberitahukan secara jelas, baik secara verbal maupun tertulis, bahwa produk mereka tidak halal. Namun, kenyataannya hal itu tidak dilakukan," tambahnya.

Menutup pernyataannya, Anwar Abbas menyerukan agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memproses kasus ini dengan serius, demi menciptakan ketertiban, keadilan, dan perlindungan hak-hak umat Islam yang dilindungi oleh undang-undang.

"Ini penting untuk menegakkan hukum dan memberikan pelajaran kepada pengusaha lain agar lebih berhati-hati dalam menjalankan usaha mereka, terutama yang berkaitan dengan produk halal bagi umat Muslim," kata Anwar Abbas.

Pernyataan ini muncul setelah protes dari masyarakat yang merasa tertipu oleh praktik tersebut, dan diharapkan agar kasus ini bisa segera diselesaikan dengan adil demi kepastian hukum dan perlindungan hak konsumen.*

(gn/j006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru