BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang dan Anggotanya Dituntut Hukuman M4ti

Adelia Syafitri - Senin, 26 Mei 2025 16:27 WIB
451 view
Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang dan Anggotanya Dituntut Hukuman M4ti
Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda saat persidangan mendengarkan tuntutan JPU di PN Batam.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATAM– Persidangan kasus peredaran narkotika yang menyeret mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, memasuki babak krusial.

Dalam sidang yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Batam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Satria dan empat anggota Satresnarkoba lainnya.

Baca Juga:

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Tiwik bersama hakim anggota Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Douglas RP Napitupulu ini digelar terbuka untuk umum.

Agenda persidangan adalah pembacaan tuntutan yang dibacakan langsung oleh JPU Alinaex Hasibuan.

Baca Juga:

"Terdakwa Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I," ujar JPU dalam tuntutannya, Senin (26/5/2025).

Satria didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan keterlibatan dalam jaringan narkoba internasional dan menyalahgunakan jabatannya sebagai aparat penegak hukum.

JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana, sistematis, dan terstruktur, bahkan memanfaatkan kewenangannya sebagai atasan di institusi Polri untuk menjalankan transaksi narkoba.

Dalam persidangan, Satria juga dinilai tidak kooperatif dan berbelit-belit.

"Tidak ditemukan satu pun alasan pembenar atau pemaaf. Maka kami menuntut pidana mati terhadap terdakwa," tegas JPU Alinaex.

Selain Satria, empat anggota lainnya yakni Shigit Sarwo Edi, Rahmadani, Fadilah, dan Wan Rahmat juga dituntut hukuman mati.

Sementara itu, lima terdakwa lainnya yaitu Ariyanto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma'ruf Rambe, dan Jaka Surya dituntut hukuman seumur hidup.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru