Adapun dua warga sipil yang berperan sebagai pengedar, Dzulkifli dan Azis, dituntut penjara 20 tahun dan denda subsider Rp 3,85 miliar.
Majelis hakim menetapkan persidangan akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda pleidoi (pembelaan) dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan aparat kepolisian aktif dalam jaringan peredaran narkoba.
Publik menantikan putusan hakim apakah sejalan dengan tuntutan maksimal dari JPU.*