BREAKING NEWS
Senin, 20 April 2026

Kasus Tahanan Polsek Kumpe Ilir Tewas Dianiaya, Polisi Buat Skenario B*nuh D1ri?!

- Selasa, 27 Mei 2025 08:20 WIB
Kasus Tahanan Polsek Kumpe Ilir Tewas Dianiaya, Polisi Buat Skenario B*nuh D1ri?!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MUARO JAMBI -Kasus tewasnya tahanan Polsek Kumpe Ilir, Ragil Alfarizi (21), menghebohkan publik setelah terungkap bahwa korban bukan bunuh diri, melainkan meninggal dunia akibat penganiayaan oleh oknum polisi.

Kejadian ini membuka tabir kelam praktik penyiksaan di dalam tahanan yang diduga dilakukan oleh dua anggota Polsek Kumpe Ilir.

Ragil ditemukan tewas tergantung di sel tahanan pada Rabu, 4 September 2024. Awalnya, kepolisian menyatakan kematian tersebut sebagai bunuh diri. Namun, keluarga korban dan saksi mengungkap adanya tanda-tanda penganiayaan, termasuk bekas luka lebam dan bekas lilitan tali di leher.

Sidang kasus ini berlangsung di Pengadilan Negeri Sengeti pada Jumat, 23 Mei 2025, menghadirkan dua terdakwa yaitu Bripka YS dan Brigpol FW, anggota polisi yang bertugas saat kejadian. Saksi Rendra, penyidik Reskrim Polsek Kumpe Ilir, mengungkap fakta mengejutkan bahwa CCTV di kantor polisi tempat Ragil ditahan sebagian besar dalam kondisi rusak, termasuk kamera di area sel tahanan.

"Saya sejak bertugas di sana, CCTV-nya sudah rusak dan tidak pernah diperbaiki," ujar Rendra. Ia juga menegaskan bahwa penahanan Ragil di sel tahanan sudah melanggar standar operasional prosedur (SOP), karena Polsek Kumpe Ilir sebenarnya hanya diperuntukkan sebagai tempat penampungan sementara dan tidak lagi melakukan penahanan.

Saksi lain, Mardotila, petugas administrasi, menyatakan kunci sel hanya dipegang oleh Kanit Reskrim dan belum pernah melihat adanya penahanan di sel tersebut selama bertugas.

Peristiwa ini juga memicu kemarahan warga yang sempat merusak kantor Polsek Kumpe Ilir sebagai bentuk protes atas penanganan kasus Ragil yang dianggap tidak transparan dan penuh kejanggalan.

Kuasa hukum keluarga Ragil, Elas, menuntut agar kedua oknum polisi dihukum berat atas penganiayaan yang berujung kematian. Elas menegaskan bahwa penangkapan Ragil tanpa bukti kuat dan tanpa laporan resmi sudah menjadi tindakan yang keliru dan melanggar hukum.

"Kita melihat fakta-fakta dan hasil autopsi jelas adanya tindak kekerasan. Harapan kami, proses hukum berjalan adil, dan pelaku dipecat serta dihukum seberat-beratnya," ujarnya.

Polda Jambi melalui Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto memastikan kedua anggota Polsek Kumpe Ilir tersebut telah ditahan dan akan diproses secara etik serta pidana.

Kasus ini menjadi sorotan serius terkait perlakuan terhadap tahanan dan integritas aparat kepolisian di daerah tersebut.*

(gn/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru