DEPOK -Kekerasan terhadap aparat penegak hukum kembali terjadi. Seorang jaksa dari Pusat Daskrimti Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, bernama Dymar Sasongko Kurniadi (44), dibacok oleh orang tak dikenal (OTK) saat perjalanan pulang ke rumah di Sawangan, Kota Depok, pada senin (26/5/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
Peristiwa bermula saat korban yang baru pulang dari pekerjaan, sempat berteduh karena hujan dan meminum kopi sebelum melanjutkan perjalanan pulang menggunakan sepeda motor. Saat melintas di kawasan Pengasinan, dua orang pelaku dengan motor berlawanan arah tiba-tiba memepet korban.
"Salah satu pelaku berteriak 'sikaaaat', lalu mengayunkan senjata tajam ke tangan korban, disusul teriakan 'mampus lu' setelah membacok," ungkap sumber kepolisian.
Akibat serangan itu, pergelangan tangan kanan korban mengalami luka parah. Berdasarkan hasil medis, urat kelingking korban putus dan menyebabkan jari tidak bisa digerakkan.
Jaksa Dymar kini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, dan masih mengalami trauma berat.
Yang mengkhawatirkan, saat korban dilarikan ke rumah sakit, terlihat dua orang lain memantau dari jarak sekitar 1 KM. Meski belum diketahui keterkaitannya, dugaan intimidasi lanjutan tidak bisa diabaikan.
Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Bambang Prakoso, membenarkan laporan kejadian tersebut.
"Korban belum bisa dimintai keterangan karena kondisi trauma. Kami masih menyelidiki pelaku," ujarnya, Senin (26/5/2025).
Insiden ini menambah daftar kekerasan terhadap jaksa setelah sebelumnya jaksa Jhon Wesli Sinaga di Deliserdang juga mengalami pembacokan oleh anggota ormas.Pelaku dalam kasus tersebut telah ditangkap oleh Polda Sumatera Utara.
Merespons dua kasus pembacokan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, menyampaikan bahwa Kejaksaan membuka opsi perlindungan bagi jaksa di luar jam kerja.
"Negara harus hadir untuk melindungi jaksa dalam menjalankan tugas. Kalau perlu, pengamanan dilakukan di luar jam kantor," ujarnya di Jakarta.
Mengacu pada Perpres Nomor 66 Tahun 2025, Kejaksaan berhak meminta pengamanan dari Polri, TNI, BIN, hingga BAIS dalam rangka memastikan keselamatan aparat penegak hukum.
Harli juga mengecam keras aksi kekerasan ini, dan mengimbau masyarakat untuk menyalurkan ketidakpuasan hukum melalui jalur konstitusional.
"Bila ada protes terhadap proses hukum, salurannya ada. Bukan dengan kekerasan terhadap jaksa," tegas Harli.
Hingga kini, pihak kepolisian masih memburu pelaku penyerangan terhadap jaksa Dymar. Kejaksaan juga menegaskan bahwa peristiwa ini tidak akan mengendurkan komitmen penegakan hukum.*
(tb/j006)
Editor
:
Terulang Lagi! Jaksa Kejagung Dymar Sasongko Dib4cok OTK di Depok Saat Pulang Kerja, Pelaku Teriak 'Sikat!' dan 'Mampus Lu!'