BREAKING NEWS
Jumat, 04 Juli 2025

Kepala Kejati Sumut Klarifikasi Tuduhan Pemerasan Jaksa Jhon Wesli Sinaga: Hanya Alibi

Adelia Syafitri - Selasa, 27 Mei 2025 21:02 WIB
211 view
Kepala Kejati Sumut Klarifikasi Tuduhan Pemerasan Jaksa Jhon Wesli Sinaga: Hanya Alibi
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto saat mengunjungi Jaksa Jhon Wesli Sinaga di Rumah Sakit Colombia Medan, Selasa (27/5/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, membantah keras tuduhan bahwa Jaksa Jhon Wesli Sinaga melakukan pemerasan sehingga memicu kasus pembacokan yang menimpa dirinya.

Pernyataan ini disampaikan Idianto saat mengunjungi korban yang sedang dirawat di Rumah Sakit Colombia Medan, Selasa (27/5/2025).

Idianto menjelaskan bahwa Jaksa Jhon tidak pernah menangani perkara pidana yang berkaitan dengan tersangka utama, Alfa Patria Lubis alias Kepot.

Baca Juga:

"Berdasarkan keterangan korban, Jaksa Jhon tidak pernah menangani perkara yang disebut Kepot. Jadi tuduhan meminta uang itu hanyalah alibi yang dibuat oleh pelaku," ujarnya.

Idianto menegaskan, Jaksa Jhon membantah keras tuduhan meminta uang atau barang kepada Alfa.

Baca Juga:

Namun, pihak kejaksaan tetap melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap motif sebenarnya di balik tindakan pembacokan tersebut.

Polda Sumut telah menangkap tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Alfa Patria Lubis sebagai otak pelaku, Surya Darma alias Gallo sebagai eksekutor, dan Mardiansyah alias Bendil sebagai pembonceng.

Sementara itu, kuasa hukum Alfa, Dedi Pranoto, mengungkapkan dugaan motif pembacokan terkait permintaan burung peliharaan oleh Jaksa Jhon kepada kliennya, yang terjadi sepekan sebelum kejadian.

Permintaan itu diduga disampaikan melalui perantara, bukan langsung kepada Alfa.

"Burung yang diminta jenisnya tidak spesifik, hanya yang bagus," kata Dedi di Polda Sumut, Senin (26/5/2025).

Menurut Dedi, Alfa tidak menolak ataupun mengiyakan permintaan itu, namun merasa kesal hingga akhirnya menyuruh eksekutor melakukan pembacokan.

Dedi juga mengungkapkan, sebelumnya Alfa diduga pernah memberikan uang kepada Jaksa Jhon sebanyak tiga kali, masing-masing Rp 60 juta, Rp 40 juta, dan Rp 30 juta.

Kasus pembacokan terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, dan hingga kini penyidikan masih terus berjalan.*

(tm/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Mutasi Besar di Kejati Sumut: Kajati Idianto Diganti, Sejumlah Kajari Turut Bergeser
Polda Sumut Tanggapi Kabar Kapolres Diamankan KPK dalam OTT Kasus Topan Ginting
LBH Medan Kritik Tuntutan Ringan Jaksa di Kasus Suap PPPK Langkat: Cederai Rasa Keadilan Guru Honorer
Layanan Publik Ditreskrimum Polda Sumut: Dua Tahun Laporan Masyarakat Belum Ada Tersangka
IFS Kembalikan Rp2,4 Miliar ke Kejati Sumut dalam Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan ADD Padangsidimpuan
Pengungkapan Narkoba 1,2 Ton di Sumut dalam 6 Bulan, Polda Targetkan Turunkan Predikat Juara 1 Peredaran Narkoba
komentar
beritaTerbaru