
Vonis 2,5 Tahun untuk Anggota TNI Penembak Pelajar, Keluarga Protes di Ruang Sidang
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Militer I02 Medan menjatuhkan vonis terhadap dua anggota TNI dari Kodim 0204/Deliserdang, yakni Serka Da
Hukum dan KriminalGRESIK– Kepolisian Resor Gresik berhasil menangkap admin grup Facebook "Cinta Sedarah", komunitas menyimpang yang sempat meresahkan publik, terutama masyarakat Gresik yang dikenal sebagai Kota Santri.
Pelaku berinisial IDG (44), warga Denpasar, Bali, ditangkap setelah keberadaannya berhasil dilacak oleh tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik.
Baca Juga:
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan bahwa grup tersebut dibuat oleh tersangka pada tahun 2022 dengan nama awal "Cinta Sedarah".
Seiring waktu, anggota grup meningkat pesat dari hanya 200 menjadi lebih dari 32.000 anggota.
Baca Juga:
"Grup ini pada awalnya bernama Cinta Sedarah, kemudian berganti nama menjadi Suka Duka setelah viral dan tersangka menerima ancaman dari orang tidak dikenal," ungkap AKBP Rovan dalam konferensi pers, Selasa (27/5/2025).
Tersangka disebut aktif sebagai admin grup dan berperan penting dalam menyaring serta mengatur konten dan anggota grup.
Ia juga diketahui sempat menghapus sejumlah unggahan berupa foto dan tulisan untuk menghilangkan jejak digital komunitas tersebut setelah menjadi perbincangan luas di media sosial.
"Dia yang menentukan siapa yang bisa memposting, serta berhak mengedit atau menghapus konten dalam grup," lanjut Kapolres.
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari warga Gresik yang merasa resah dengan keberadaan grup tersebut.
Mengingat nilai-nilai religius yang kuat di wilayah Gresik, keberadaan grup yang memuat konten menyimpang dengan nuansa fantasi inses ini dinilai berbahaya karena berpotensi memengaruhi masyarakat, terutama generasi muda.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al Qarni Aziz, membenarkan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyelidikan yang mengarah pada keberadaan pelaku di Pulau Bali.
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Militer I02 Medan menjatuhkan vonis terhadap dua anggota TNI dari Kodim 0204/Deliserdang, yakni Serka Da
Hukum dan KriminalMEDAN Majelis Hakim Pengadilan Militer I02 Medan menjatuhkan vonis terhadap dua anggota TNI dari Kodim 0204/Deliserdang, yakni Serka Da
Hukum dan KriminalBELAWAN Upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan jajaran kepolisian. Kali ini, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menggaga
Hukum dan KriminalBELAWAN Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polres Pelabuhan Belawan menggelar dua kegiatan pent
NasionalSIMALUNGUN Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial F (14) ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya yang berada di J
PeristiwaTAPSEL Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Polres Tapsel) bergerak cepat menindaklanjuti laporan praktik pungutan liar (pungli) yang kembal
NasionalACEH Dalam rangka menyambut HUT ke80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Panglima Kodam Iskandar Muda (Pangdam IM), Mayjen TNI Niko Fahrizal,
NasionalRabat Talateen, Lebanon Selatan Wujud kepedulian TNI terhadap kesejahteraan masyarakat pascakonflik ditunjukkan secara nyata oleh Satga
NasionalJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmen kuat Indonesia dalam membantu krisis kemanusiaan di Gaza. Pemerin
PemerintahanJAKARTA Persidangan lanjutan kasus dugaan pemerasan yang menjerat aktris Nikita Mirzani kembali memanas. Ketegangan terjadi saat Nikita me
Entertainment