BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

Polsek Dentim Berhasil Tangkap Pelaku Jambret Kalung Emas di Denpasar

- Rabu, 28 Mei 2025 09:57 WIB
Polsek Dentim Berhasil Tangkap Pelaku Jambret Kalung Emas di Denpasar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASAR – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi pada Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 Wita.

Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Noja II Gang I, Banjar Meranggi, Kesiman, Denpasar Timur.

Korban yang saat itu hendak menghadiri upacara enam bulanan keponakannya, tiba-tiba menjadi sasaran jambret. Seorang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor matic langsung memepet dan menarik paksa kalung emas milik korban hingga putus, lalu melarikan diri.

Kapolsek Dentim, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan korban. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP I Made Sena, S.H., M.H. bersama Panit Opsnal IPTU I Nyoman Padu dan tim opsnal segera melakukan penyelidikan intensif.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan pelaku di wilayah Bangli. Pelaku diketahui berinisial IWEJ alias Ediawan (34), warga Tegal Suci, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar.

Dalam pemeriksaan, Ediawan mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa kalung hasil jambret telah dijual kepada seseorang yang tidak dikenalnya di sekitar Lapangan Puputan, dengan harga Rp800.000.

Barang Bukti Diamankan:

1 unit sepeda motor Honda Scoopy DK 8563 KR warna hitam

Pakaian yang dikenakan saat beraksi

Surat emas

Pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Jalan Noja, Desa Kesiman Petilan.

"Keberhasilan pengungkapan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Dentim. Kami akan terus hadir dan bertindak cepat dalam setiap laporan masyarakat," ujar Kompol Tomiyasa.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat beraktivitas di luar rumah dan tidak ragu untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kejahatan.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Dentim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru